Selama Pilkada, ASN Dilarang Singgung Konten Medsos Kontestan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(foto: dok Bawaslu)
MERAHPUTIH.COM - PILKADA 2024 rentan terjadi ketidaknetralan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di level daerah, khususnya terhadap petahana yang maju kembali. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyoroti aktivitas ASN di media sosial yang rentan melanggar.
Dia mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. “ASN diminta tak menyukai, mengomentari, dan membagikan unggahan yang berkaitan dengan pasangan calon,” jelas Bagja di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/6).
Baca juga:
Belum Ada Calon Ditetapkan KPU, Bawaslu Tidak Bisa Tindak Ketidaknetralan Kades
Dia mengingatkan, ASN, TNI dan Polri terikat oleh hukum atas larangan tersebut. Larangan itu jelas diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI Polri.
Dia menekankan pentingnya menjaga netralitas ini. “Karena pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," tutur Bagja.
Bagja mengungkapkan banyaknya pelanggaran ASN saat Pilkada 2020 lalu. Saat itu, ada 65 putusan terkait dengan kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. "Kemudian ada 22 putusan terkait dengan politik uang serta 12 putusan memberi suara lebih daripada sekali," tutup Bagja.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024