Selama Pandemi COVID-19, Pihak Imigrasi Tolak 239 Warga Asing
                Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembendungan yang ketat terhadap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, mulai tanggal 6 Februari-19 April, warga asing yang ditolak masuk Indonesia sebanyak 239 orang. Penolakan tersebut berkaitan erat dengan pandemi Covid-19 yang tengah melanda Tanah Air.
Baca Juga:
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebutkan sebanyak 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," ungkap Arvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4).
Kemudian, di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang.
Arvin juga memerinci warga negara asing (WNA) yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19, yaitu 89 orang WNA China, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.
Menurut dia, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi "health alert card" dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selanjutnya, penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
Baca Juga:
Dalam Protokol Penanganan COVID-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden, kata Arvin sebagaimana dilansir Antara, juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau "hand sanitizer" sebelum masuk terminal kedatangan.
"Petugas imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Warga Solo Digegerkan Kemunculan Ratusan Cacing Tanah, Pertanda Gempa Bumi?
Bagikan
Berita Terkait
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
                      Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
                      Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
                      WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
                      Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
                      KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
                      Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
                      All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
                      Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
                      Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART