MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Termohon KPK diketahui tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) telah memberangkatkan sebanyak 241.000 jemaah haji.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan 241.000 jemaah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan hanya 27.000 sekian jemaah haji khusus.
"Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ucap Melissa.
Baca juga:
Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan
Ia menyoroti kegagalpahaman pada 2025, yakni ketika para pejabat atau pengambil kebijakan tidak lagi bersikap berani sehingga kini tidak ada kuota tambahan haji.
Kuasa hukum dalam persidangan dihadirkan pihak Saudi maupun Menteri-Menteri Agama lainnya untuk memberikan pernyataan secara terbuka.
"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana," ungkap Melissa.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (*)