Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik


Jaksa Agung Prasetyo disaksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta (Foto Setgab.go.id)
MerahPutih Nasional - Jaksa Agung tengah mempersiapkan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual kepada anak-anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang menurut Presiden Joko Widodo masuk kategori kejahatan luar biasa, akan diperberat.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali segala aturan hukum yang berlaku, yang arahnya nanti akan lebih mengefektifkan penanganan terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak ini.
“Kalau selama ini, banyak kita menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2012 yang ancaman hukumannya maksimal hanya 10 tahun. Kita nantinya akan kaitkan dengan undang-undang lain yang ada, hukum positif kita ada mengenai itu, yaitu Kitab Undang-undang hukum Pidana, yang nanti kita akan dakwaan kepada pelakunya bukan hanya dengan undang-undang tunggal perlindungan terhadap anak tapi juga dengan KUHP,” kata Prasetyo dalam konperensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) sore seperti dikutip dari laman Setgab.go.id.
Menurut Jaksa Agung, di KUHP ada misalnya perkosaan dan sebagainya diancam hukumannya lebih berat. Perkosaan yang dilakukan terhadap anak disertai dengan pembunuhan dan sebagainya untuk menghilangkan jejak, tentunya tidak hanya tuduhannya pada perkiraannya tapi juga pada perbuatan pidana pembunuhannya. Sehingga bisa ada dakwaan secara kumulatif, dua tindakan pidana dilakukan sekaligus oleh pelaku.
Jaksa Agung menambahkan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perppu) Perlindungan terhadap Anak untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual untuk memberikan efek jera.
“Dulu pernah diwacanakan pelaku akan dikebiri, ya. Tapi akan kita usulkan juga agar keputusan hakim dan pengadilan itu bisa diumumkan secara luas, sehingga dengan demikian akan membuat para pelaku kejahatan seksual ini malu di mata masyarakat,” kata Prasetyo.
BACA JUGA
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Netizen Tunjukan Solidaritas Atas Kasus YN Lewat #OneHeartForYuyun
- Hukuman Kebiri segera Diberlakukan
Bagikan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan

Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses

Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
