Seknas Prabowo-Sandi: DPT Pemilu 2019 Masih Amburadul

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 18 Maret 2019
Seknas Prabowo-Sandi: DPT Pemilu 2019 Masih Amburadul

Ilustrasi DPT Pemilu (Foto: kpu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak becus. Satu bulan menjelang hari coblosan, 17 April 2019 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak di Jakarta masih amburadul.

CEO Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhamad Taufik menyatakan, ada sekitar ribuan warga Jakarta, yang terancam kehilangan hak konstitusionalnya pada 17 April 2019, untuk memilih Presiden dan wakilnya di legislatif.

CEO Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhamad Taufik. (BPN)
CEO Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhamad Taufik. (BPN)

Menurut dia, temuan ribuan DPT bermasalah ini sangat prihatin, karena data dari penetapan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke dua (DPTHP-2) masih berantakan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu menerangkan, hasil sisiran tim data Seknas Prabowo-Sandi dari data DPTHP-2 banyak sekali keanehan karena satu TPS di RT/RW setempat hanya terdapat satu orang pemilih warga asli.

’’Misalnya, di TPS 104 RT 15 RW 07 Cilandak, masak jumlah pemilih cuma 1. Warga yang lain kemana? Belum lagi, ada jumlah RW 22, padahal di situ RW-nya hanya 11. Dugaan saya, ini menjrus kecurangan ,’’ kata Taufik di posko Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hoscokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Dia mengungkapkan, data resmi DPTHP-2 yang dianalisi tim data Seknas Prabowo-Sandi penuh dengan keganjilan. Bahkan, dugaan adanya manipulasu data sangat terasa. ’’Ingat, menghilangkan hak demokrasi warga pada 17 April 2019 bisa pidana. Saya minta KPU secara berjenjang merapikan ini. Tak ada alasan waktu. KPU focus saja perbaiki data pemilih’’ bebernya.

’’ggak mungkin satu RT pemilihnya 1 orang atau 4 orang. Kami sudah telusuri. Saya meyakini, ini jumlahnya masih ribuan. Kami juga sudah menghubungi KPU,’’ sambung Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI itu, mendesak KPU serius membenahi sengkarut DPT. Hal ini demi menghindari potensi kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. ’’Saya kira, masalah DPT ini harus segera dibereskan. Masa yang begini belum beres-beres. Memalukan,’’ sindirnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Data Pemilih Seknas Prabowo-Sandi Ahmad Sulhy mengaku, miris dengan persoalan DPT yang tak kunjung selesai. Padahal, daftar pemilih yang ditemukan di 22 kelurahan dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta.

’’Pukul 11,00, tadi kami tim data seknas Prabowo-Sandi menyampaikan temuan hasil analisa DPT perbaikan kedua. Kami sampaikan, baru 22 kelurahan dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta. Saat ini Tim kami masih menelusuri seluruh wilayah Jakarta,’’ papar Sulhy.

Dia menjelaskan, 22 kelurahan ada 132 TPS yang memunculkan data pemilih hanya kurang dari 20 pemilih. Permasalahan, hampir sama dengan wilayah lain. Yakni, rata-rata satu RT itu satu pemilih. Ini bisa di cek langsung oleh KPU. ’’Bayangkan, di Rawa Barat Kebayoran baru, hanya ada 7 RT. Tapi tertulis 8. Bagaimana tidak aneh,’’ beber Sulnhy.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu menegaskan, keganjilan jumlah pemilih dalam satu RT tersebut mesti diselesaikan dalam waktu cepat. Jika, hanya satu kelurahan mungkin pihaknya masib menerima alasan atau pembenaran KPU kesalahan input data.

’’Ini ada 22 kelurahan. Kalau betul ada pemilihnya, sayang sekali karena banyak yang akan kehilangan hak pilih. Jumlah TPS di Jakarta ada 29.061. Kami, baru cek 132 TPS saja di 22 kelurahan. Ini akan kami sisir semua. Kami, tak akan segan pidanakan dan ambil langkah ke DKPP,’’ tandasnya. (Pon)

Baca Juga: Isu Ribuan WNA dan TKA 'Dipersiapkan' Ikut Pemilu 2019, KPU: Mayoritas Sudah Kami Coret

#Sandiaga Uno #Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan