MerahPutih.com - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah disahkan oleh DPR. Meskipun diwarnai aksi walk out dari beberapa partai, pengesahan RUU tersebut tetap diketok oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Sekjen Prodem Satyo Purwanto mengatakan, drama panjang pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, menambah stigma negatif pemerintahan Jokowi.
"Terlihat begitu ngototnya partai pengusung Jokowi untuk memaksakan ambang batas 20 persen ini. Konsistensi mereka jelas terlihat dari awal pengusulan hingga berakhirnya pengesahan RUU Pemilu ini," kata Satyo dalam siaran persnya, Jumat, (21/7).
Satyo menilai, walk out-nya Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN, mencerminkan sikap partai pemerintah yang tidak ingin kompromi terhadap ambang batas tersebut.
"Musyawarah mufakat dalam sila keempat Pancasila pun mereka tabrak. Perilaku ini cerminan tidak adanya perubahan tradisi politik kekuasaan di Indonesia, bagi mereka yang penting adalah bagaimana menggolkan ambang batas 20 persen dan melanggengkan kekuasaan," tandasnya.
"Presidential threshold sebagai modus dan tidak lebih akal-akalan kelompok oligarki agar pilpres 'aklamasi' karena cuma seorang yang dapat tiket pencalonan," tandasnya.
Menurut Satyo, pengesahan UU Pemilu mencederai Demokrasi. Sebab, kekuasaan hanya dikendalikan oleh segelintir orang. Presiden, lanjutnya, datang silih berganti namun tetap tidak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
"Oligarki kekuasaan jelas tidak menginginkan terciptanya demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Padahal cita-cita demokrasi tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Satyo menuturkan, aturan presidential threshold dalam Pemilu 2019 sudah kehilangan relevansi dan spiritnya jika tetap diberlakukan.
"Maka, hal tersebut merupakan langkah mundur dalam transisi demokrasi dan pemilu serentak yang semangatnya untuk keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia," tandasnya.
Ia berpendapat, penguatan sistem presidensial secara fundamental hanya dapat dilakukan jika ada perbaikan dalam model dan perilaku kepartaian, bukan dengan memberlakukan presidential threshold.
"Oleh karena itu, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Satyo. (Pon)