Sekjen Prodem Menilai Pengesahan RUU Pemilu Cederai Demokrasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 Juli 2017
Sekjen Prodem Menilai Pengesahan RUU Pemilu Cederai Demokrasi

Aksi 'walk out' sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah disahkan oleh DPR. Meskipun diwarnai aksi walk out dari beberapa partai, pengesahan RUU tersebut tetap diketok oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Sekjen Prodem Satyo Purwanto mengatakan, drama panjang pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, menambah stigma negatif pemerintahan Jokowi.

"Terlihat begitu ngototnya partai pengusung Jokowi untuk memaksakan ambang batas 20 persen ini. Konsistensi mereka jelas terlihat dari awal pengusulan hingga berakhirnya pengesahan RUU Pemilu ini," kata Satyo dalam siaran persnya, Jumat, (21/7).

Satyo menilai, walk out-nya Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN, mencerminkan sikap partai pemerintah yang tidak ingin kompromi terhadap ambang batas tersebut.

"Musyawarah mufakat dalam sila keempat Pancasila pun mereka tabrak. Perilaku ini cerminan tidak adanya perubahan tradisi politik kekuasaan di Indonesia, bagi mereka yang penting adalah bagaimana menggolkan ambang batas 20 persen dan melanggengkan kekuasaan," tandasnya.

"Presidential threshold sebagai modus dan tidak lebih akal-akalan kelompok oligarki agar pilpres 'aklamasi' karena cuma seorang yang dapat tiket pencalonan," tandasnya.

Menurut Satyo, pengesahan UU Pemilu mencederai Demokrasi. Sebab, kekuasaan hanya dikendalikan oleh segelintir orang. Presiden, lanjutnya, datang silih berganti namun tetap tidak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

"Oligarki kekuasaan jelas tidak menginginkan terciptanya demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Padahal cita-cita demokrasi tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Satyo menuturkan, aturan presidential threshold dalam Pemilu 2019 sudah kehilangan relevansi dan spiritnya jika tetap diberlakukan.

"Maka, hal tersebut merupakan langkah mundur dalam transisi demokrasi dan pemilu serentak yang semangatnya untuk keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia," tandasnya.

Ia berpendapat, penguatan sistem presidensial secara fundamental hanya dapat dilakukan jika ada perbaikan dalam model dan perilaku kepartaian, bukan dengan memberlakukan presidential threshold.

"Oleh karena itu, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Satyo. (Pon)

#Presidential Threshold #RUU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan