Sekjen PDIP Hasto Ajukan 3 Ahli ke KPK agar Hukuman Ringan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Sekjen PDIP Hasto Ajukan 3 Ahli ke KPK agar Hukuman Ringan

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memutuskan memakai haknya supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ahli meringankan di tahap penyidikan.

Kuasa hukum Hasto mengajukan tiga orang ahli yang terdiri dari 2 ahli hukum pidana dan 1 ahli hukum tata negara. Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah diajukan ke KPK, Selasa (4/3) hari ini.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini tergolong hak tersangka yang diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP.

"Jadi setelah kami membahas di tim PH dan sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," kata Ronny kepada wartawan, Selasa.

Ronny meminta KPK menaati KUHAP sekaligus menjunjung hak-hak tersangka yang ada dalam KUHAP. Ia mengkhawatirkan munculnya kabar kasus kliennya bakal dipercepat.

Baca juga:

Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan

"Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa," ujarnya.

Ketua DPP PDIP ini mengingatkan pelanggaran terhadap KUHAP bakal menguatkan kesan politik di balik kasus kliennya.

"Hal seperti itu kalau benar, justru dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku," ujar Ronny.

Para ahli hukum yang diajukan itu nantinya bakal menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang diadakan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025 berdasarkan keahlian mereka.

Ahli lidana bakal menerangkan persoalan mendasar penyidikan KPK dalam perkara suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan itu tak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.

"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA," ujar Ronny.

Baca juga:

Tolak Mobil Dinas Baru, Walkot Hasto Pilih Duit Rp 3 M Buat Bikin 600 Gerobak Sampah Kota Gudeg

Diketahui, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan pekan lalu di KPK, Hasto mengungkap diminta KPK agar menyiapkan saksi yang meringankan kasusnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - 1 jam, 17 menit lalu
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Bagikan