Sekda DKI Bungkam Ditanya Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD Langgar Pergub

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 Januari 2024
Sekda DKI Bungkam Ditanya Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD Langgar Pergub

Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat membagikan-bagikan susu kepada warga di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). ANTARA/Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tak ada satu kata pun yang terucap dari mulut pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, perihal pelanggaran Pergub DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin, pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.

Baca Juga:

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

Satu-satunya pejabat eselon satu di lingkungan Pemprov DKI itu dikonfirmasi awak media selesai menghadiri Rapat Paripurna pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, Fraksi PSI dan Fraksi PKS, Senin (8/1).

Ketika media kembali mencecar padahal Pergub yang dilanggar Gibran merupakan prodak Pemerintah DKI, Sekda Joko kembali memilih bungkam dan hanya menebar senyum kepada para wartawan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1). MP/Asropih

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara car free day (CFD).

Keputusan Bawaslu Jakpus tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Baca Juga:

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD

Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut.

Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemprov. (Asp)

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

#Pemilu 2024 #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Bagikan