Sejumlah Toko Swalayan di Cianjur Dilarang Beroperasi dan Terancam Ditutup
Ilustrasi toko swalayan (Sumber: MP/john abimanyu)
MerahPutih.Com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur mengancam akan menutup sejumlah toko swalayan yang masuk dalam daftar hitam. Bukan hanya itu, pemkab Cianjur akan melarang toko-toko swalayan itu dilarang beroperasi.
Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Maka dalam waktu dekat Satpol PP akan segera bertindak.
Kepala DPM-PTSP Cianjur, Endang Suhendar sebagaimana dilansir Antara, di Cianjur, Senin (28/8), mengatakan pihaknya mencatat 12 toko swalayan yang beroperasi di sejumlah wilayah tidak memiliki legalitas izin serta dibangun setelah keluarnya moratorium.
Kami sangat menyayangkan hal tersebut, terlebih toko yang terletak di wilayah perkotaan ada yang masuk dalam blok tersebut tiga diantaranya di Kecamatan Cianjur," katanya.
Sebagian besar toko swalayan yang tidak memiliki izin merupakan fanchise."Toko swalayan yang tidak berizin itu banyaknya yang dari pemilik modal, menjalin kerajsama dengan pemilik perusahaan. Sayangnnya izin tidak ditempuh dengan lengkap," katanya.
Maraknya toko swalayan tidak berizin, pihaknya mengeluarkan surat sejak April melalui Satpol PP Cianjur untuk menindak 12 toko swalayan dan menutup operasionalnya.
DPM-PTSP, ungkap dia, tidak akan mengularkan izin meskipun mereka mengajukan karena hingga saat ini belum dapat mengeluarkan izin sejak diberlakukanya moratorium."Harus segera ditutup operasionalnya, dalam hal tersebut urusan Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah," kata Endang.
Sejak beberapa pekan terakhir, tambah dia, pihaknya telah melakukan sidak ke 43 toko swalayan yang ada di Cianjur dan hampir sebagian besar di segel terkait izin. Berdasarkan data yang dimiliki ada 157 toko swalayan di Cianjur, namun baru beberapa puluh yang telah didatangi pihaknya dan tim.
"Hampir setengahnya yang di segel dalam pengawasan oleh tim, rata-rata masalahnya SIUP dan TDP habis, ada juga yang izin lainnya tidak ada, namun data terakhir dari 157 toko swalayan, hanya 75 persen yang memiliki izin lengkap," katanya.
Pihaknya mendorong pemilik atau pengelola untuk mengurus perubahan status perizinan dari yang semula izin usaha toko modern menjadi izin usaha toko swalayan. Pihaknya pun telah memanggil pengusaha dan pengelola untuk pengurusan izin yang baru.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Dentuman Kilat Merah di Cianjur Bukan Gempa, BMKG Duga Buatan Manusia
Ramai soal Dentuman dan Kilatan Cahaya di Utara Cianjur, PVMBG Menduga Dipicu Fenomena Energi Elektromagnetik
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban