Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional


Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Jurist Tan mangkir pemeriksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk memburu mantan staf khusus (stafsus) Mendkbudristek Nadiem Makarim yang diduga berada di Australia itu.
Jurist Tan diduga berada di luar negeri. Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia menemukan tersangka apabila terus mangkir dari pemeriksaan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih berupaya melayangkan panggilan ketiga untuk pemeriksaan Jurist Tan terlebih dahulu, namun jika tidak diindahkan maka bakal langsung menerbitkan surat DPO.
"Ada persyaratan-persyaratan dahulu yang harus dipenuhi," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/7).
Baca juga:
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung: Red Notice Masih Proses
Sebelum Terbitkan Red Notice, Kejagung bakal Panggil Jurist Tan untuk Ketiga Kali
Jurist Tan diketahui sudah absen dari panggilan penyidik sejak 18 dan 21 Juli 2025. Penyidik masih terus berupaya menemukan dia untuk memintai keterangan seputar kasus chromebook.
Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek mengadakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Proyek itu berupa pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.
Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
