Sediakan Wisata 'Seks' Halal, Komplotan Mucikari Internasional di Puncak Ditangkap
Polisi bongkar praktik perdagangan orang dengan modus wisata seks hala di Kawasan Puncak, Bogor (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Bareskrim Polri bongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya WNI, mucikari juga berasal dari negara timur tengah.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula dari viralnya video di youtube yang menawarkan wisata seks halal di Puncak, Bogor.
Baca Juga:
“Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka,” ujar Argo, di Mabes Polri, Jumat (14/2).
Para pelaku yang ditangkap NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, WN Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan).
Mereka hanya menunduk saja di depan sejumlah wartawan meski wajahnya tak ditutup dengan penutup.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo, modus yang dilakukan yakni melalui booking out, kawin kontrak dan short time.
“Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di vila daerah Puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Tersangka NN dan OK merupakan muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju vila menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO.
Untuk paket kawin mucikari memtok harga Rp 7-10 juta dengan jangka waktu pemakaian satu minggu. Sedangkan booking out dibanderol Rp 500 ribu berdurasi 2-3 jam.
“Itu kan dari 2015. Siapa yang bersedia untuk kawin kontrak siapa yang bersedia short time gitu. Jadi sudah ada mereka ada 10-20 anak asuhlah istilahnya,” jelas Ferdy Sambo.
Menurutnya, perempuan penyedia jasa prostitusi kebanyakan berasal dari Jawa Barat. Setiap keuntungan yang diperoleh, 40 persen untuk muncikari sedangkan 60 persen untuk perempuannya.
“Merekrut dari kampungnya. Sudah ada orang-orangnya dari dulu,” ucap Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Dari kelima tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa enam ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, paspor bersama dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun