Mucikari Online Disergap Bersama Wanita yang akan Dijualnya


Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.Com -Seorang mucikari disergap bersama wanita yang akan dijualnya oleh aparat kepolisian Resort Kota Besar Surabaya di sebuah hotel. Keduanya dilacak polisi melalui media sosial.
"Pelaku berinisial PP kami sergap saat sedang menunggu seorang wanita yang dijualnya di Hotel Bali Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/10).
Mucikari itu menjalankan bisnis prostitusi online melalui jaringan media sosial. AKBP Leornard sebagaimana dilansir Antara mengatakan penangkapan pria berusia 36 tahun yang tinggal di Jalan Tambak Laban Surabaya itu menindaklanjuti penggerebekan di kamar hotel tempat wanita yang dijualnya sedang melayani pelanggan.
"Sekaligus kami amankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi prostitusi dan sebuah telepon seluler yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnisnya," katanya.
Saat disidik polisi, PP mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir.
Diperoleh informasi mucikari ini memiliki 10 wanita yang ditawarkan melalui media sosial 'Facebook'. Usia wanita yang ditawarkan berkisar 20-an tahun.
"Dia membuat beberapa akun grup facebook. Kalau ada yang berminat, selanjutnya transaksi berlanjut melalui 'Whatsapp'," ujar Leonard.
Wanita-wanita yang ditawarkan dibandrol beragam, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan di luar biaya "booking" hotel. Dari harga tersebut PP mengambil keuntungan sampai separuhnya.
Saat ditangkap di Hotel Bali Surabaya, misalnya, PP mengaku bertransaksi senilai Rp 300 ribu. Dari harga itu dia mengambil bagian senilai Rp 150 ribu.
Kepada polisi, PP berdalih terpaksa menjalankan bisnis terlarang ini untuk menolong wanita-wanita yang menjadi anak buahnya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Leonard Sinambela.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk

2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
