Mucikari Online Disergap Bersama Wanita yang akan Dijualnya

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Oktober 2017
Mucikari Online Disergap Bersama Wanita yang akan Dijualnya

Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com -Seorang mucikari disergap bersama wanita yang akan dijualnya oleh aparat kepolisian Resort Kota Besar Surabaya di sebuah hotel. Keduanya dilacak polisi melalui media sosial.

"Pelaku berinisial PP kami sergap saat sedang menunggu seorang wanita yang dijualnya di Hotel Bali Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/10).

Mucikari itu menjalankan bisnis prostitusi online melalui jaringan media sosial. AKBP Leornard sebagaimana dilansir Antara mengatakan penangkapan pria berusia 36 tahun yang tinggal di Jalan Tambak Laban Surabaya itu menindaklanjuti penggerebekan di kamar hotel tempat wanita yang dijualnya sedang melayani pelanggan.

"Sekaligus kami amankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi prostitusi dan sebuah telepon seluler yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnisnya," katanya.

Saat disidik polisi, PP mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir.

Diperoleh informasi mucikari ini memiliki 10 wanita yang ditawarkan melalui media sosial 'Facebook'. Usia wanita yang ditawarkan berkisar 20-an tahun.

"Dia membuat beberapa akun grup facebook. Kalau ada yang berminat, selanjutnya transaksi berlanjut melalui 'Whatsapp'," ujar Leonard.

Wanita-wanita yang ditawarkan dibandrol beragam, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan di luar biaya "booking" hotel. Dari harga tersebut PP mengambil keuntungan sampai separuhnya.

Saat ditangkap di Hotel Bali Surabaya, misalnya, PP mengaku bertransaksi senilai Rp 300 ribu. Dari harga itu dia mengambil bagian senilai Rp 150 ribu.

Kepada polisi, PP berdalih terpaksa menjalankan bisnis terlarang ini untuk menolong wanita-wanita yang menjadi anak buahnya.

Polisi menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Leonard Sinambela.(*)

#Pelacuran Online #Mucikari Online #Prostitusi Online #Bisnis Prostitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi daring di komunitas forum online Kaskus yang sudah berlangsung sejak 2021.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Indonesia
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Perempuan berambut pirang berusia 23 tahun itu mengaku hanya baru sekali memberikan layanan jasa prostitusi selama di Bali sebelum aksinya terendus tim imigrasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Indonesia
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Turis perempuan Uganda berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif di situs online.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Bagikan