Sederet Pasal yang Bisa Digunakan Polisi Jerat Anji dan Hadi Pranoto

Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)
Merahputih.com - Hal itu diungkapkan usai musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam karena diduga menyebarkan informasi keliru soal COVID-19.
Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai keduanya berpotensi dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45A ayat 1.
"Salah satunya bisa dengan pasal tersebut, bisa juga pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ungkap Suparji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8).
Baca Juga:
Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19, Kemenkes Minta Saring Sebelum 'Sharing' Informasi
Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak di dalam video tersebut. Selain itu, ia juga menilai penting hal tersebut agar ada kepastian hukum.
"Jika ada (unsur pidana) naik ke penyidikan, jika tidak ya dihentikan. Kalau tidak ditindaklanjuti dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik," ujarnya.
Sehingga, ia memandang perlu ada tindakan tegas terhadap public figure yang mengomentari COVID-19 agar mereka lebih hati-hati dalam menyampaikan pernyataannya.
"Situasi yang serba sulit seperti sekarang ini hendaknya tidak membuat hal-hal yang berpotensi menimbulkan keonaran," tegas dia.

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat COVID-19 oleh musisi Erdian Aji Prihartanto itu.
"Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Penyelidikan yang menyeret nama Anji dan Hadi Pranoto berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
"Kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA, melaporkan ada dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji," ujarnya.
Baca Juga:
Dilaporkan Dugaan Hoaks, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Bakal Diperiksa
Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
