Sederet Alasan Program Tapera Wajib Ditolak Versi Buruh

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 02 Juni 2024
Sederet Alasan Program Tapera Wajib Ditolak Versi Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal. (Dok. Partai Buruh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali berdatangan. Kali ini datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan kebijakan Tapera. Said Iqbal menyebutkan tidak ada kepastian kepemilikan rumah bagi para buruh dengan membayar iuran Tapera.

Dengan potongan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah.

“Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," kata Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/6).

Menurut Said Iqbal iuran Tapera hanya memberikan tambahan beban buat buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga:

Program Tapera Menambah Trauma Pekerja

Potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini katanya sudah hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima. Antara lain Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2 persen.

"Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said Iqbal.

Dalam kebijakan Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membayar iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera.

“Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan," papar Said Iqbal.

Baca juga:

Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan

Said Iqbal menyebutkan Tapera adalah iuran yang memaksa bukan lagi sebuah tabungan. Tidak seperti pernyataan pemerintah yang menyebut Tapera adalah tabungan. Bila benar tabungan seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.

Tapera juga dinilai memaksakan konsep jaminan sosial padahal sifatnya tabungan. Menurut Said Iqbal harusnya tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial.

“Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan," beber Said Iqbal.

Baca juga:

Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera

Saiq Iqbal juga memprediksi akan ada ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera bila buruh mau melakukannya. Untuk kalangan buruh yang dipekerjakan perusahaan, potensi PHK-nya terlalu tinggi. Sementara sampai saat ini keterangan resmi menjelaskan dana Tapera cuma bisa diambil saat pensiun.

"Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera," kata Said Iqbal.

Terakhir, alasan dana Tapera harus ditolak adalah karena kebijakan ini rawan dikorupsi. Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan.

Karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial atau bantuan sosial. Jaminan sosial dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah.

Baca juga:

3 Catatan PKS untuk Evalusi Polemik Tapera

Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.

"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak membayar iuran, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," pungkas Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh ini. (Knu)

#KSPI #Buruh #Tapera
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Bagikan