Sedang Ngamen di Lampu Merah Pelaku Pemerkosaan Ditangkap
Ilustrasi perkosaan. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih - Seorang pengamen berinisal HNA (16), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap AN (13) ditangkap jajaran Polres Cirebon, saat ngamen di lampu merah Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (13/7).
HNA ditangkap Penangkapan unit Reskrim Polsek Panguragan dibantu tim khusus anti bandit (Tekab) 852 Satreskrim Polres Cirebon ini karena diduga telah melakukan pemerkosaan.
"Pelaku kita tangkap atas laporan Buniatun (35), dengan nomor LP-B/ 22 /VI/JABAR/RES CRB/SEK PGRN tanggal 21 Juni 2017," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Minggu (16/7).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Panguragan dan Tekab 852 Polres Cirebon, melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan analisa bahan dan keterangan yang diperoleh polisi serta hasil penyelidikan mengarah keberadaan pelaku HNA.
"Selanjutnya kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HNA," kata Risto.
Adapun baramg bukti yang diamankan yakni satu set pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX, yang dipakai untuk menjemput korban dan satu unit sepeda motor Hondak Beat yang digunakan pelaku untuk mengantar pulang korban.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan pelaku lainnya, pelaku bersama barang bukti diamankan du Mapolsek Panguragan.(*)
Berita ini dilaporkan oleh kontributor merahputih.com Mauritz yang berada di Cirebon dan sekitarnya. Baca berita terkait berikut ini: Warga Papua Jadi Korban Laka Lantas di Tol Purbaleunyi
Bagikan
Berita Terkait
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian
Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos