Warga Papua Jadi Korban Laka Lantas di Tol Purbaleunyi

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 16 Juli 2017
Warga Papua Jadi Korban Laka Lantas di Tol Purbaleunyi

Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 91+200 Jalur A (arah Jakarta-Bandung ) Tol Purbaleunyi, Kampung Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (15/7). (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 91+200 Jalur A (arah Jakarta-Bandung ) Tol Purbaleunyi, Kampung Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (15/7). Dua orang meninggal dua, salah satu korban meninggal dunia merupakan warga Papua.

Kecelakaan ini melibatkan minibus avanza nopol B 1823 SRS yang dikemudikan Cetty S Yunus dan bus Budiman nopol Z 7549 HD yang dikemudikan Yana Suryana.

Kecelakaan ini bermula saat minibus Avanza yang melaju dari arah Jakarta menuju Bandung mengalami kerusakan mesin dan berhenti di lajur kanan di TKP.

"Kemudian sopir truk Mitsubishi nopol Z 9754 DB, Alit Sopian, yang sedang melintas berusaha untuk menolong memperbaiki minibus Avanza itu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (16/7).

Kemudian pengemudi truk Mitsubishi nopol Z 9754 DB Alit Sopian yang akan membantu membetulkan kendaraan Avanza itu ditabrak oleh bus Budiman yang datang dari arah yang sama lalu kendaraan minibus tersebut terseret ke bahu jalan sebelah kiri sejauh kurang lebih 130 meter.

Bus Budiman dan minibus Avanza serta satu orang penumpang Avanza terbakar. Sementara pengemudi kendaraan truck yang menolong terlempar ke luar jalur A dan masuk ke jalur B arah Bandung menuju arah Jakarta dengan posisi di lajur cepat/kanan selanjutnya tertabrak oleh kendaraan yang tidak di ketahui identitasnya.

Akibat kecelakaan ini, satu penumpang minibus Avanza Christina Hatemesen (65) Warga Jalan Viktori, KM10,5 belakang Yon 752 /AVT Lorong 6 Sorong Timur Papua Barat dan pengemudi truk, Alit Sopian (40), warga Kampung Babakan Pasir Wangi RT 001 RW005 Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, meninggal dunia.

"Salah satu korban meninggal dunia merupakan warga Papua," sebut Yusri.

Sementara barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut diamankan di pool derek get Jatiluhur.

Berita ini dilaporkan oleh kontributor merahputih.com Mauritz yang berada di Cirebon dan sekitarnya. Baca berita terkait berikut ini: Tiga Anggota Polres Indramayu Dapat Penghargaan





#Kecelakaan Maut #Tol Cipularang #Kecelakaan Mobil #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
15 Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Truk Alami Masalah Pengereman
Setibanya di KM 91+900 B, kendaraan diduga mengalami masalah pengereman dan tidak terkendali, sehingga terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 14 kendaraan yang ada di depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
15 Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Truk Alami Masalah Pengereman
Indonesia
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Tol Cipularang KM 91 Hari Ini, Benarkah Truk Rem Blong?
Cari tahu kronologi lengkap dan penyebab tabrakan beruntun 15 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta. Satu orang terluka akibat dugaan truk rem blong, cek detailnya!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Tol Cipularang KM 91 Hari Ini, Benarkah Truk Rem Blong?
Indonesia
Kecelakaan Tol Wiyoto Wiyono: Sopir Microsleep, Truk Tabrak Pekerja Tol Hingga Tewas
Tiga pekerja tewas dalam kecelakaan Tol Wiyoto Wiyono akibat truk tabrak pekerja tol yang sedang bertugas. Ketahui kronologi maut dan bahaya microsleep di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Kecelakaan Tol Wiyoto Wiyono: Sopir Microsleep, Truk Tabrak Pekerja Tol Hingga Tewas
Indonesia
Tikungan Bomo Tawangmangu Makan Korban Jiwa, Kia Picanto Terjun ke Jurang Sedalam 150 Meter
Kecelakaan tunggal Kia Picanto di Tikungan Bomo Tawangmangu, Karanganyar, menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya. Mobil terjun ke jurang sedalam 150 meter akibat dugaan rem blong.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Tikungan Bomo Tawangmangu Makan Korban Jiwa, Kia Picanto Terjun ke Jurang Sedalam 150 Meter
Indonesia
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
13 Tewas dalam Kecelakaan Pikap dan Truk di Indramayu, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak evaluasi total sistem keselamatan transportasi darat setelah kecelakaan pikap dan truk di Indramayu menewaskan 13 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
13 Tewas dalam Kecelakaan Pikap dan Truk di Indramayu, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Bagikan