Satu Tahanan KPK Positif COVID-19
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terdapat satu tahanan lembaga antikorupsi yang terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini, tahanan yang terpapar virus corona tersebut sedang dirawat di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta.
"Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada satu orang tahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur yang terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9).
Ali mengatakan penanggung jawab rumah tahanan itu juga sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 terhadap tahanan lain yang ada indikasi kontak erat dengan tahanan yang positif COVID-19.
Baca Juga
Vonis Bersalah Firli Jadi Bukti Jokowi dan DPR Gagal Pilih Pimpinan KPK Berintegritas
Selain itu, kata Ali, pemeriksaan dan penyidikan tahanan yang berada di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur ditunda untuk sementara waktu.
"Sedangkan untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur," ujarnya.
Sebelumnya, total 115 orang yang berada di lingkungan KPK terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga
Ajukan Gugatan Praperadilan, Irjen Napoleon Bantah Jadikan Polri Sasaran Tembak
Dari 115 orang itu, total yang sudah sembuh 33 orang, masih positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri 81 orang terdiri dari 54 pegawai KPK dan 27 orang dari pihak-pihak terkait dan yang meninggal satu orang, namun pada diagnosa akhir dinyatakan negatif COVID-19, yaitu penyidik KPK, Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot