Satu Anggota KPPS di Jakarta Meninggal Dunia
Ilustrasi KPPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 116 Kelurahan Penjaringan, Achmad Betti (47) meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memastikan anggota KPPS tersebut memiliki riwayat penyakit hipertensi.
"Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum saat bertugas. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan telah menyatakan berbela sungkawa," kata Ali Maulana Hakim di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (27/11).
Hal senada juga disampaikan Lurah Penjaringan, Machrus Nugroho. Ia menerangkan bahwa mendiang Achmad Betti memiliki riwayat hipertensi.
Baca juga:
Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Persiapan Pencoblosan di Muara Enim
Almarhum Achmad Betti sempat pulang ke rumah yang tak jauh dari TPS, tepatnya di Jalan Muara Baru, Gang Marlina RT 011/017 Kelurahan Penjaringan pada pukul 11.00 WIB, namun berselang waktu, warga mendapatinya sudah dalam keadaan kritis dan membawanya ke Rumah Sakit Atma Jaya.
"Warga mendapatinya sudah terjatuh di rumahnya. Lalu dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," tutupnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024