Satpol PP Siap Tindak Warga Jakarta Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Masyarakat Jakarta diminta untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran Lebaran 1443/2022. Hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan hari keagamaan," kata Kepala Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Kamis (28/4).
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api H-5 Lebaran Capai 91 Ribu Lebih
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas warga yang berani bermain petasan saat malam Hari Raya Idul Fitri 2022.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, ya," paparnya.
Mestinya, lanjut Arifin, di momen bulan suci Ramadan ini dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan hal-hal yang positif.
"Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," ungkap dia.
Baca Juga:
Mudik Lebaran Bawa Berkah, Porter Stasiun Senen Bisa Kantongi Rp 200 Ribu Sehari
Pada tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Pemerintah juga telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing. (Asp)
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Penukaran Uang Pecahan Baru Telah Capai Rp 172 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar
Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum