Satpol PP DKI: McD Sarinah Akui Kesalahannya
Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. Foto: Twitter/Satpol PP
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menjatuhi sanksi administrasi sebesar Rp10 juta kepada manajemen McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat karena melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui pada Minggu (10/5) lalu terdapat kerumunan masyarakat saat seremonial penutupan gerai makanan cepat saji tertua di Indonesia tersebut.
Baca Juga
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan pemberian sanksi itu diawali dengan pemanggilan pada McD Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, petugas Satpol PP DKI memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub nomor 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020," kata Arifin di Jakarta, Kamis (14/5).
Arifin juga mengklaim bahwa manajemen McD mengakui kesalahan yang mengundang keramaian saat closing gerai itu saat PSBB dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
"Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin.
Arifin pun merangkan, bahwa pihak manajemen McD Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif senilai Rp10 juta sesuai yang tertulis pada Pergub nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.
Baca Juga
Massa Berkumpul di Momen Penutupan McD Sarinah, Ini Penjelasan Polisi
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di ibu kota.
"Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," tutup Arifin. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI