Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Pidana Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasum


Ilustrasi: Satpol PP DKI (foto: dokumen Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Masyarakat Jakarta dihebohkan dengan permainan 'Jagat Coin Hunt' yang bisa diakses melalui aplikasi Jagat. Dalam permainan itu, pemain diminta untuk berburu koin virtual di beberapa tempat untuk mendapatkan hadiah uang.
Namun, permainan tersebut menimbulkan kontroversi setelah beberapa warga merusak fasilitas umum di Gelora Bung Karno (GBK) ketika sedang mencari koin yang ditempatkan oleh aplikasi Jagat di sana.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum (fasum) hanya ingin berburu koin berhadiah dari aplikasi Jagat.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi di Jakarta, Selasa (14/1).
Baca juga:
Satriadi menekankan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Lalu dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," papar Satriadi.
Baca juga:
Di satu sisi, Satriadi juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
