Satpol PP Diberi Wewenang Tertibkan Alat Kampanye Langgar Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Januari 2024
Satpol PP Diberi Wewenang Tertibkan Alat Kampanye Langgar Aturan

Ilustrasi APK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/3024)," tulis akun X @Drixsetiawan.

Baca Juga:

KPAI Minta Tragedi Anak Tewas Tertimpa APK Kampanye Jangan Dianggap Sepele

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara aktif menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Seperti banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

"Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (12/1).

Benny Sabdo menegaskan, Bawaslu meminta kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.

"Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Politikus DKI Sebut Heru Mulai Kampanye Buat Pilgub

#Kampanye #Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bagikan