Satpol PP Ancam Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit Setelah Lewat Batas Waktu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Mei 2023
Satpol PP Ancam Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit Setelah Lewat Batas Waktu

Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Utara Sektor Penjaringan Akhmad Yani mengecek bangunan ruko langgar aturan di Jalan Pluit Selatan. ANTARA/Abdu Faisal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilik Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), yang bangunan tersebut memakan bahu jalan, tidak mengindahkan rekomendasi pembongkaran sendiri dari pihak Satpol PP.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mengancam bakal membongkar bangunan tersebut jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Satpol PP sendiri telah melayangkan surat peringatan (SP) pembongkaran kepada para pemilik ruko untuk membongkar bangunan sejak Sabtu (19/5). Satpol PP beri batas waktu selama 4 hari, bila melanggar bangunan yang melewati saluran air bakal dibongkar.

Baca Juga:

Serobot Bahu Jalan, Pemilik Ruko Niaga di Jakut Diminta Bongkar Bangunan Sendiri

"Sudah diberikan peringatan kepada pemilik rukonya untuk bongkar sendiri ya. Diberikan batas waktu kalau minggu ini. Gak dibongkar ya kami bongkar," kata Kasatpol PP DKI Arifin yang dikutip Selasa (23/5).

Arifin menuturkan, pihaknya sudah melunak kepada pemilik ruko untuk menghancurkan bangunan yang memakan fasilitas umum itu.

"Kemudian kita sudah menyampaikan kepada pemilik ruko, diberikan batas waktu untuk mereka bongkar sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, hasil rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang atau Citata DKI, pemilik ruko tersebut telah melanggar aturan karena melebarkan bangunannya hingga memakan bahu jalan.

"(Dinas) Tata ruang sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Rekomendasi bongkar paksa. Jadi rekomendasi bongkar paksa dari Dinas Tata Ruang sudah disampaikan kepada Pol PP," tuturnya.

Baca Juga:

Pj Heru Minta Wali Kota Jakarta Utara Cek IMB Ruko Pluit yang Makan Bahu Jalan

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, yang memakan bahu jalan.

Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan terdapat pelanggaran bangunan dengan rekomendasi tindak lanjut berupa pembongkaran.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakut sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.

Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Jogi Harjudanto di Jakarta Utara, Jumat (19/5). (Asp)

Baca Juga:

Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta pada Selasa (23/5)

#Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Di tingkat kelurahan, jumlah anggota Satpol PP rata-rata hanya berkisar 7 hingga 10 orang, sedangkan tuntutan pengamanan dan penertiban berlangsung 24 jam.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Indonesia
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Wagub Rano Karno dorong Satpol PP DKI respons cepat aduan warga. Pemprov siapkan Mako dan Command Center untuk dukung Jakarta jadi kota global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Indonesia
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi atau woro-woro menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga mengenai larangan parkir liar dan aktivitas ilegal lainnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Indonesia
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Selain menyasar tukang parkir tanpa izin, operasi gabungan turut menjangkau tujuh pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang tersebut terbukti melanggar aturan dengan berjualan bukan pada tempat peruntukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Indonesia
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Petugas segera memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada mereka agar tidak kembali mengokupasi ruang publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Indonesia
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Bagikan