Serobot Bahu Jalan, Pemilik Ruko Niaga di Jakut Diminta Bongkar Bangunan Sendiri
Tangkapan layar video yang menunjukkan seorang pengurus RW yang protes karena lahan saluran air digunakan oleh pemilik ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara, (10/5/2023) ANTARA/Walda
MerahPutih.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara (Jakut) mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, yang memakan bahu jalan.
Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan terdapat pelanggaran bangunan dengan rekomendasi tindak lanjut berupa pembongkaran.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakut sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Baca Juga:
BNPT Pastikan Variabel Keamanan Formula E 2023 Terpenuhi
Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Jogi Harjudanto di Jakarta Utara, Jumat (19/5).
Baca Juga:
Syarat Utama Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo
Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 kepada pemilik ruko yang dituju. Surat tersebut memperingatkan pemilik ruko untuk segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu. Tapi kalau tidak dilakukan, maka kami yang akan membongkarnya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Survei Denny JA: Prabowo Capres Pertama yang Lolos Putaran Kedua Pilpres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Puncak Banjir Rob Jakarta Utara Sudah Lewat, Genangan Mulai Surut
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Gedung Eks Sekolah di Kelapa Gading Ambruk, Mandor Proyek Tewas
10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Waspada
Pemprov DKI Siapkan Pembangunan Tanggul Permanen di Pantai Mutiara Usai Ramai Isu Kebocoran
Tanggul Laut Pantai Mutiara Jakut Rembes ke Jalan, Perbaikan Tunggu Hasil Kunjungan Wagub
Emak-Emak Sampai Pingsan Ketakutan Gara-Gara Aksi 3 Pengamen Berkostum Pocong Jakut
Mobil Listrik Tabrak 3 Kios di Tanjung Priok, Balita Jadi Korban dan Ada yang Patah Tulang
Siswa Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Dirut RS Tutup Rapat Detailnya
Murid SMAN 72 Jakut Ikut Kelas Trauma Healing, Mobil SAPA Siaga di Sekolah