Serobot Bahu Jalan, Pemilik Ruko Niaga di Jakut Diminta Bongkar Bangunan Sendiri


Tangkapan layar video yang menunjukkan seorang pengurus RW yang protes karena lahan saluran air digunakan oleh pemilik ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara, (10/5/2023) ANTARA/Walda
MerahPutih.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara (Jakut) mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, yang memakan bahu jalan.
Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan terdapat pelanggaran bangunan dengan rekomendasi tindak lanjut berupa pembongkaran.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakut sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Baca Juga:
BNPT Pastikan Variabel Keamanan Formula E 2023 Terpenuhi
Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Jogi Harjudanto di Jakarta Utara, Jumat (19/5).
Baca Juga:
Syarat Utama Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo
Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 kepada pemilik ruko yang dituju. Surat tersebut memperingatkan pemilik ruko untuk segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu. Tapi kalau tidak dilakukan, maka kami yang akan membongkarnya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Survei Denny JA: Prabowo Capres Pertama yang Lolos Putaran Kedua Pilpres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Bertemu Wali Kota Jakut, Ketua RT Gen Z Viral: Anak Muda Harus Ikuti Jejak Saya

Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli

9 RT di Jakarta Barat dan Utara Masih Terendam Banjir hingga Rabu Pagi, Ketinggian Air 30 Cm hingga 1 M

Serumah dengan ODGJ, Perempuan Koja Ditemukan Tewas Sudah Membusuk
Banjir Rob Jakut Sampai Jalan Depan Stadion JIS, Pluit Terendam Setengah Meter

Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta Sudah Surut Sepenuhnya

Jalanan Pluit Banjir Imbas Tembok Galangan Kapal Roboh Diterjang Rob
