Satgas Merah Putih Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 1 Ton dari Tiongkok


Tim Satgas Merah Putih bersama barang bukti sabu-sabu di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7). (Istimewa)
Tim Gabungan Dit Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton yang dikirim dari Taiwan ke Indonesia di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7) dini hari.
Tim yang tergabung dalam Satgas Merah Putih tersebut telah melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dengan melibatkan 3 orang warga negara Taiwan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Lin Ming Hui yang berperan sebagai bos pengiriman, Chen Wei Cyuan, dan Liao Guan Yu. Sementara, lelaki bernama Hsu Yung Li masih dalam pengejaran petugas.
"Ya, benar. Kami berhasil menggagalkan narkoba itu. Tiga pelaku berhasil kami amankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil Innova yang diduga sebagai tempat penyimpanan karung-karung yang berisi sabu-sabu tersebut.
"Ada dua mobil Innova. Sebanyak 27 karung di Innova gold dan 24 karung di Innova hitam. Jadi, totalnya ada 51 karung. Untuk masing-masing karung berisi 20 kilogram sabu," kata Kompol Putu.
Adapun kronologis pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan kepolisian Taiwan kepada Tim Gabungan Satgas Merah Putih bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari China ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan informasi itu, kata Kompol Putu, tim melakukan penyelidikan selama 2 bulan hingga melakukan penangkapan. (*)
Baca berita terkait kasus narkoba lainnya di: Polisi Ringkus Pembawa Sabu-Sabu 1 Kilogram
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
