Satgas COVID-19 Investigasi Sumber Penularan Kasus Omicron di Wisma Atlet


Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (14/12). ANTARA/Zubi Mahrofi
MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melakukan investigasi terhadap sumber penularan mutasi virus varian Omicron. Kasus pertama ini teridentifikasi dari sampel pekerja kebersihan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito memastikan, penelusuran dilakukan terhadap orang-orang yang memiliki kontak erat dari pasien yang teridentifikasi positif terinfeksi omicron.
Baca Juga
Waspadai Omicron, Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Gencarkan Vaksinasi
"Penelusuran riwayat kontak kasus ini sedang diinvestigasi lebih lanjut pada siapa pun yang pernah berinteraksi erat dengan kasus positif," ucap Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12).
Wiku menambahkan, usai teridentifikasi kasus Omicron di Indonesia, langkah yang dilakukan pemerintah yaitu menekan mobilitas masyarakat, khususnya perjalanan luar negeri.
Sampel tes PCR dari masyarakat akan diuji menggunakan metode Whole genome sequencing (WGS) yang merupakan metode komprehensif untuk menganalisa sebuah genome.
Sementara genome adalah satu kumpulan gen yang berwujud sebuah organisme dan memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi sebuah penyakit atau infeksi.
Wiku mengatakan, pemerintah saat ini mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya kasus varian omicron di Tanah Air. Langkah ini dilakukan setelah kasus omicron terdeteksi masuk di Indonesia.
Menurut dia, dalam menyusun kebijakan pemerintah juga akan menyesuaikan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan mengenai varian omicron tersebut.
Baca Juga
Indonesia Kecolongan Omicron, Jokowi: Penularannya Sangat Cepat
Ia memastikan, kebijakan itu nantinya ditujukan untuk bisa mendeteksi berbagai varian yang masuk di Indonesia, termasuk salah satunya kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional.
"Hal ini mengingat masa karantina 10-14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi serta tes ulang PCR dua kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak," ujar Wiku.
Wiku melanjutkan, dengan meninjau secara spesifik perkembangan kasus varian omicron, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Apabila perjalanan tetap dilakukan harus disertai alasan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan.
Maka itu, perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif, aman COVID-19," tutup Wiku. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
