Sanksi Rp50 Juta hingga Tutup Permanen bagi Kafe Bandel di Akhir Tahun
Ilustrasi - Stiker bertuliskan 'Ditutup Sementara' dipasang oleh petugas Satpol PP di pintu masuk bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan .(ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup permanen pelaku usaha kafe yang berani melanggar aturan pencegahan COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru 2021.
Untuk pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga tempat wisata, maksimal pengunjung hanya boleh 50 persen. Jam buka hingga pukul 21.00 WIB.
Khusus pada tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan 31 Desember - 3 Januari 2021 hanya beroperasi sampai jam 7 malam.
Baca Juga:
Operasi Lilin Saat Natal Tahun Baru, Pelanggar Prokes Bakal Dites Swab
Peraturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Ya pasti ditindak kalau dia (kafe) melanggar kita tutup," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Senin (21/12).
Restoran juga, kata Arifin, dikenakan denda progresif sebesar Rp50 juta karena berulang kali melakukan pelanggaran saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut berdasarkan pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Isinya, bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Tindak Komunitas Motor yang Gelar Konvoi di Malam Tahun Baru
"Satu kali 24 jam, kemudian kalau berulang kita kenakan denda Rp50 juta," papar dia.
Arifin mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan tutup permanen kepada salah satu kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Iya ada salah satu izin usahanya yang udah pernah kita cabut, pernah kita lakukan segel permanen contoh kemarin di Jaksel," ungkap dia. (Asp)
Baca Juga:
Anies Ingatkan Warga tak Keluar Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026