Sanksi Rp50 Juta hingga Tutup Permanen bagi Kafe Bandel di Akhir Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Desember 2020
Sanksi Rp50 Juta hingga Tutup Permanen bagi Kafe Bandel di Akhir Tahun

Ilustrasi - Stiker bertuliskan 'Ditutup Sementara' dipasang oleh petugas Satpol PP di pintu masuk bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan .(ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup permanen pelaku usaha kafe yang berani melanggar aturan pencegahan COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru 2021.

Untuk pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga tempat wisata, maksimal pengunjung hanya boleh 50 persen. Jam buka hingga pukul 21.00 WIB.

Khusus pada tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan 31 Desember - 3 Januari 2021 hanya beroperasi sampai jam 7 malam.

Baca Juga:

Operasi Lilin Saat Natal Tahun Baru, Pelanggar Prokes Bakal Dites Swab

Peraturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Ya pasti ditindak kalau dia (kafe) melanggar kita tutup," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Senin (21/12).

Restoran juga, kata Arifin, dikenakan denda progresif sebesar Rp50 juta karena berulang kali melakukan pelanggaran saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. Foto: Twitter/Satpol PP
Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. Foto: Twitter/Satpol PP

Hal tersebut berdasarkan pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Isinya, bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Tindak Komunitas Motor yang Gelar Konvoi di Malam Tahun Baru

"Satu kali 24 jam, kemudian kalau berulang kita kenakan denda Rp50 juta," papar dia.

Arifin mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan tutup permanen kepada salah satu kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Iya ada salah satu izin usahanya yang udah pernah kita cabut, pernah kita lakukan segel permanen contoh kemarin di Jaksel," ungkap dia. (Asp)

Baca Juga:

Anies Ingatkan Warga tak Keluar Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru

#Satpol PP #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Pramono menyebut proyek kawasan berorientasi transit itu digarap PT MRT Jakarta yang akan bekerja sama dengan salah satu pengembang besar.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Bagikan