Sanksi Berat Ancam ASN DKI yang Tak Netral di Pemilu 2024


Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.(Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Seluruh pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pemilu 2024 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN.
Baca Juga:
Serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"Ikrar yang pada dasarnya untuk menamankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
Sebab, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.
Baca Juga:
Heru Budi akan Tegakkan Aturan ASN Dilarang Menyukai, Berkomentar dan Mengikuti Medsos Capres
Lebih lanjut ia menyatakan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," tutur Arifin.
Sehingga ia berharap, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
