Heru Budi akan Tegakkan Aturan ASN Dilarang Menyukai, Berkomentar dan Mengikuti Medsos Capres


Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelarangan membuat unggahan, mengomentari dan menyukai media sosial (Medsos) calon presiden (Capres).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Baca Juga:
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu
"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahkan," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Heru tegaskan, bakal ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan SKB tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi ASN.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," tuturnya.
Diketahui, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung media sosial (medsos) calon presiden (capres).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce, Minggu (24/9).
Baca Juga:
Adapun, termaktub maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka. (Asp)
Baca Juga:
Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa
