Sangat Diperlukan Suami Jaga Psikologis Istri saat Hamil


Karena masalah psikologis pasti akan berdampak pada janinnya. (Pixabay/StockSnap)
PERAN suami sangat besar ketika istri tengah hamil, khususnya menjaga kesehatan fisik dan mentalnya. Makanya suami jangan pergi jauh-jauh ketika istri tengah hamil.
Dari laman ANTARA, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lovely Daisy mengatakan bahwa suami pada dasarnya harus mendampingi dan menjaga psikologis istrinya yang tengah hamil. Ini berhubungan juga dengan bayi lahir sehat, tidak prematur, dan mencegah terjadinya stunting.
Baca Juga:

Lovely menegaskan bahwa psikologis berdampak pada ibu dan bayinya. Untuk itu suami harus tetap siaga. "Jadi kalau periksa ke dokter, kontrol kehamilan itu kalau bisa terus didampingi oleh suaminya," jelas Lovely di Jakarta, Jumat (15/12), saat menghadiri temu media di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita dalam rangka memperingati Hari Prematur Sedunia yang jatuh setiap 17 November.
Kemudian dia juga menambahkan bahwa yang menyebabkan bayi lahir prematur itu banyak. "Ada yang bisa kita cegah, dan ada yang tidak bisa kita cegah. Ibu pada saat hamil, bahkan sebelum hamil harus diperhatikan, karena masalah psikologis pasti akan berdampak pada janinnya," tegas Lovely seperti yang ditulis dalam ANTARA.
Tak habis-habisnya dia menyebutkan bahwa peran suami sangat penting untuk menjaga psikologis ibu ketika berbicara masalah kejiwaan. Saat ini di Kemenkes sudah mulai ada skrining kesehatan jiwa.
"Ini yang sedang kami kembangkan, kami berupaya hadir juga di lingkungan kesehatan jiwa, dan kami kembangkan konsepnya," ungkap Lovely.
Kemudian dia juga menekankan bahwa penting sekali untuk mendeteksi dan tata laksana dini faktor risiko selama kehamilan. Ini dapat menjadi salah satu kunci pencegahan prematuritas dan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
Baca Juga:

"Dengan pemeriksaan yang berkualitas, faktor risiko prematuritas dan BBLR dapat ditemukan lebih dini sehingga dapat diberikan tata laksana yang tepat untuk menjamin kesehatan ibu dan janin," jelasnya.
Kemenkes sudah menetapkan standar pemeriksaan selama kehamilan. Ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya setidaknya sebanyak enam kali sepanjang masa kehamilan. Yakni satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.
"Dua diantaranya yaitu pemeriksaan di trimester pertama dan trimester ketiga dilakukan di dokter. Ini agar ibu mendapatkan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendeteksi faktor risiko komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan atau penyakit penyerta lainnya," kata Lovely.
Pada dua kunjungan tersebut, lanjutnya, ibu juga akan mendapatkan pemeriksaan USG untuk melihat lebih detail kondisi kehamilan ibu dan pertumbuhan janin. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa

Periksakan ke Dokter jika Vertigo Sering Kambuh Disertai Gejala Lain, Bisa Jadi Penanda Stroke

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
