Sampai di Bareskrim Polri, Dito Mahendra Langsung Diperiksa


Dokumentasi - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh KPK, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9) sore.
Dito dibawa ke Gedung Bareskrim usai ditangkap di Bali.
Baca Juga:
Penyidik langsung kembawa Dito Mahendra ke dalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dito pun bungkam saat dicecar pertanyaan oleh media.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa, pihaknya atau penyidik bakal melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah dilakukan penangkapan.
"Kami laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Baca Juga:
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 aAyat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Minta Nindy Ayunda Kooperatif Terkait Kasus Dito Mahendra
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
