Salip Posisi KPK, Polri Acungi Jempol Hasil Survei Charta Politika

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 26 April 2022
Salip Posisi KPK, Polri Acungi Jempol Hasil Survei Charta Politika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Charta Politika merilis hasil survei terkait dengan tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara. Hasilnya, Polri masuk ke dalam tiga besar lembaga yang dipercaya publik. Hasil survei ini mendapat reaksi apresiasi acungan jempol dari Mabes Polri.


"Terima kasih jika hasil survei menyatakan Polri menjadi tiga besar lembaga negara yang dipercaya publik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4).

Baca Juga:

Survei Tingkat Kepercayaan, Jokowi Berada di Bawah TNI, Polri Ungguli KPK

Namun, Dedi memastikan hasil survei tak membuat Polri lupa diri. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu berjanji Polri akan terus menjadi lebih baik agar tetap menjadi lembaga negara yang dipercaya publik dan selalu melayani masyarakat.

"Ini menjadi motivasi bagi Polri untuk terus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan program pak Kapolri yaitu Polri yang Presisi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: MP/Humas Polri)

Dalam survei Charta Politika itu, publik yang menyatakan percaya sebanyak 63,5 persen. Raihan ini menempatkan Polri di urutan ketiga di atas KPK.

"Polri ada di peringkat ketiga. Biasanya Polri di bawah KPK, sekarang ada di atas," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam konferensi pers secara virtual (25/4).

Di peringkat pertama lembaga tinggi negara yang dipercaya publik adalah Tentara Nasional Indonesia dengan responden yang menyatakan sangat percaya sebesar 14,3 persen dan percaya sebesar 70,8 persen. Urutan kedua adalah lembaga kepresidenan merujuk sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun, untuk tiga institusi nomor buncit ada DPR RI, DPD, dan MPR RI.

Baca Juga:

Polri Tindak Lanjuti Cuitan yang Menyebut Tsamara Amany Kadrun

Sampel survei dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), serta memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi.

Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error +/- 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa/kelurahan dengan jumlah sampel masing-masing 10 orang di 122 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia. Survei dilakukan pada tanggal 10-17 April 2022. (Knu)

Baca Juga:

Cuma dari Aset Dua Koruptor, Lelang KPK Raup Rp 3,4 Miliar

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan