Saksi Sebut Ada Aliran Duit Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat untuk Wahyu Setiawan
Kasus suap Wahyu Setiawan diduga libatkan sejumlah politisi PDIP (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyebut ada aliran uang senilai Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan untuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa Wahyu Setiawan yang digelar melalui sambungan video telekonferensi pada Kamis (9/7).
Baca Juga
Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP
Menurut Rosa, pemberian uang Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan terkait proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat. Rosa memberikan uang tersebut melalui Ika Indrayani, sepupu istri Wahyu Setiawan pada 7 Januari 2020
"Saya transfer(Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari," ungkap Rosa.
Rosa menjelaskan awalnya bertemu dengan Wahyu di sebuah hotel di bilangan Jakarta dalam rangka pelantikan panitia seleksi Anggota KPU tahun 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Rosa menyampaikan sejumlah calon anggota KPU yang berasal dari Papua Barat dan Wahyu memberi isyarat akan membantu mereka lolos seleksi.
"Kami usahakan semuanya lolos," ucap Rosa menirukan ucapan Wahyu.
Kemudian Rosa mengatakan jelang proses seleksi calon KPU ternyata terjadi gejolak masyarakat Papua Barat hingga berujung demonstrasi dan menuntut agar warga lokal Papua Barat lolos dalam seleksi.
Melihat gejolak tersebut, Rosa teringat jika Wahyu pernah memberi sinyal untuk membantu pemilihan seleksi Anggota KPU Papua Barat untuk dimenangkan orang asli Papua.
Selanjutnya, Rosa pun memberanikan diri bertemu Gubernur Papua Barat Dominggus untuk meminta restu untuk memberi perhatian lebih kepada Wahyu.
"Awalnya Gubernur menolak. Tapi saat pamit pulang beliau tepuk pundak saya bilang kita lihat perkembangan," kata Rosa.
Rosa pun ditelpon ajudan Gubernur Papua Barat dan diminta datang menemui Dominggus. Pasca pertemuan tersebut, Rosa diberikan uang Rp500 juta agar diteruskan kepada Wahyu.
Ketika itu juga, Rosa menghubungi Wahyu dan meminta nomor rekeningnya. Namun, Wahyu tidak kunjung mengirimkannya. Dia pun melakukan setor tunai uang Rp500 juta ke rekening pribadinya.
"Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari, saya laporkan ke Pak Wahyu saya bilang sudah transfer, saya katakan '3 orang asli Papua harus masuk', lalu beliau balas 'sip' ke saya," ucap Rosa.
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.
Khusus untuk Wahyu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Rp500 juta melalui Rosa Muhamad Thamrin Payapo agar membantu proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK