Saksi Sebut Ada Aliran Duit Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat untuk Wahyu Setiawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Saksi Sebut Ada Aliran Duit Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat untuk Wahyu Setiawan

Kasus suap Wahyu Setiawan diduga libatkan sejumlah politisi PDIP (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyebut ada aliran uang senilai Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan untuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa Wahyu Setiawan yang digelar melalui sambungan video telekonferensi pada Kamis (9/7).

Baca Juga

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

Menurut Rosa, pemberian uang Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan terkait proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat. Rosa memberikan uang tersebut melalui Ika Indrayani, sepupu istri Wahyu Setiawan pada 7 Januari 2020

"Saya transfer(Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari," ungkap Rosa.

Rosa menjelaskan awalnya bertemu dengan Wahyu di sebuah hotel di bilangan Jakarta dalam rangka pelantikan panitia seleksi Anggota KPU tahun 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Rosa menyampaikan sejumlah calon anggota KPU yang berasal dari Papua Barat dan Wahyu memberi isyarat akan membantu mereka lolos seleksi.

"Kami usahakan semuanya lolos," ucap Rosa menirukan ucapan Wahyu.

Kemudian Rosa mengatakan jelang proses seleksi calon KPU ternyata terjadi gejolak masyarakat Papua Barat hingga berujung demonstrasi dan menuntut agar warga lokal Papua Barat lolos dalam seleksi.

Eks Komisioner Wahyu Setiawan mengentertaint sejumlah politisi PDIP dengan karaoke bersama
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Melihat gejolak tersebut, Rosa teringat jika Wahyu pernah memberi sinyal untuk membantu pemilihan seleksi Anggota KPU Papua Barat untuk dimenangkan orang asli Papua.

Selanjutnya, Rosa pun memberanikan diri bertemu Gubernur Papua Barat Dominggus untuk meminta restu untuk memberi perhatian lebih kepada Wahyu.

"Awalnya Gubernur menolak. Tapi saat pamit pulang beliau tepuk pundak saya bilang kita lihat perkembangan," kata Rosa.

Rosa pun ditelpon ajudan Gubernur Papua Barat dan diminta datang menemui Dominggus. Pasca pertemuan tersebut, Rosa diberikan uang Rp500 juta agar diteruskan kepada Wahyu.

Ketika itu juga, Rosa menghubungi Wahyu dan meminta nomor rekeningnya. Namun, Wahyu tidak kunjung mengirimkannya. Dia pun melakukan setor tunai uang Rp500 juta ke rekening pribadinya.

"Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari, saya laporkan ke Pak Wahyu saya bilang sudah transfer, saya katakan '3 orang asli Papua harus masuk', lalu beliau balas 'sip' ke saya," ucap Rosa.

Baca Juga

Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Khusus untuk Wahyu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Rp500 juta melalui Rosa Muhamad Thamrin Payapo agar membantu proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan