Saksi Meringankan Cerita Waktu SYL Jadi Bupati Gowa Larang Kakaknya Main Proyek
Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan Terdakwa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6).
SYL disebut melarang keluarganya 'main proyek' atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri. Hal itu diungkap Abdul Malik Faisal, ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang hari ini.
Abdul Malik adalah mantan anak buah SYL ketika politikus NasDem itu menjabat sebagai Bupati Gowa hingga Gubernur Sulawesi Selatan. Mulanya, saksi menjelaskan karakter SYL ketika menjadi pejabat negara jarang sekali berada di kantor.
"Pak syahrul itu kalo saya liat bekerja 80 persen di lapangan cuma 20 persen di kantor. Semua kecamatan didatangi," kata Abdul Malik dalam persidangan.
Baca juga:
Kader NasDem dan 2 ASN Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL Hari Ini
Saksi juga mengungkapkan SYL tidak pernah membicarakan tentang uang atau proyek di pemerintahan. Bahkan, ketika SYL menjabat Bupati Gowa, kakaknya yang merupakan anggota DPR disebut pernah marah karena dilarang mendapat proyek.
"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Nah saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR' saudara kakanya sendiri pada saat itu marah," bebernya.
"Saya saat itu langsung berpikir Pak Syahrul ini tidak main-main proyek," imbuh saksi Abdul Malik.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Baca juga:
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara