Saksi Meringankan Cerita Waktu SYL Jadi Bupati Gowa Larang Kakaknya Main Proyek

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
Saksi Meringankan Cerita Waktu SYL Jadi Bupati Gowa Larang Kakaknya Main Proyek

Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan Terdakwa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6).

SYL disebut melarang keluarganya 'main proyek' atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri. Hal itu diungkap Abdul Malik Faisal, ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang hari ini.

Abdul Malik adalah mantan anak buah SYL ketika politikus NasDem itu menjabat sebagai Bupati Gowa hingga Gubernur Sulawesi Selatan. Mulanya, saksi menjelaskan karakter SYL ketika menjadi pejabat negara jarang sekali berada di kantor.

"Pak syahrul itu kalo saya liat bekerja 80 persen di lapangan cuma 20 persen di kantor. Semua kecamatan didatangi," kata Abdul Malik dalam persidangan.

Baca juga:

Kader NasDem dan 2 ASN Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL Hari Ini

Saksi juga mengungkapkan SYL tidak pernah membicarakan tentang uang atau proyek di pemerintahan. Bahkan, ketika SYL menjabat Bupati Gowa, kakaknya yang merupakan anggota DPR disebut pernah marah karena dilarang mendapat proyek.

"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Nah saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR' saudara kakanya sendiri pada saat itu marah," bebernya.

"Saya saat itu langsung berpikir Pak Syahrul ini tidak main-main proyek," imbuh saksi Abdul Malik.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Baca juga:

Putra SYL Kembalikan Mobil Toyota Vellfire ke KPK

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan