Saksi Kementan 2 Kali Setor Rp 50 Juta untuk THR Staf dan Satpam Rumah SYL


Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Tak hanya SYL, para staf, dan satpam politikus Partai NasDem itu juga disebut turut kebagian THR dari Kementan.
Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
Awalnya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fadjry soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal THR tersebut.
"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Maksudnya tunjangan hari raya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
Baca juga:
KPK Temukan Mercedes Benz Mewah SYL yang Disembunyikan di Makassar
Fadjry mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai THR untuk SYL, para staf, hingga satpam rumahnya.
"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri, dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," ucap Fadjry.
"Di sini keterangan saksi menyebut yang menyampaikan permintaan adalah Pak Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan)?" timpal jaksa.
"Iya," jawab Fadjry.
Baca juga:
Kemudian jaksa menampilkan bukti catatan pemberian THR untuk SYL dan stafnya pada 2021 dan 2022, yang masing-masing bernilai Rp 50 juta.
"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry menjelaskan.
"Untuk menteri?" tanya jaksa.
"Kalau ada sisa dari situ biasanya," jawab Fadjry.
Baca juga:
"Berapa dari Rp 50 juta?" tanya jaksa lagi.
"Ada Rp10 juta," jawab Fadjry.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa lantas mencecar Fadjry soal asal usul uang untuk pemberian THR tersebut.
Menurut Fadjry, uang yang diperuntukan untuk THR SYL tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas yang disisihkan. "Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," kata Fadjry. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
