Saksi Kementan 2 Kali Setor Rp 50 Juta untuk THR Staf dan Satpam Rumah SYL

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
Saksi Kementan 2 Kali Setor Rp 50 Juta untuk THR Staf dan Satpam Rumah SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Tak hanya SYL, para staf, dan satpam politikus Partai NasDem itu juga disebut turut kebagian THR dari Kementan.

Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

Awalnya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fadjry soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal THR tersebut.

"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Maksudnya tunjangan hari raya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga:

KPK Temukan Mercedes Benz Mewah SYL yang Disembunyikan di Makassar

Fadjry mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai THR untuk SYL, para staf, hingga satpam rumahnya.

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri, dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," ucap Fadjry.

"Di sini keterangan saksi menyebut yang menyampaikan permintaan adalah Pak Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan)?" timpal jaksa.

"Iya," jawab Fadjry.

Baca juga:

Kakak SYL Tiap Bulan Terima Rp 10 Juta dari Kementan

Kemudian jaksa menampilkan bukti catatan pemberian THR untuk SYL dan stafnya pada 2021 dan 2022, yang masing-masing bernilai Rp 50 juta.

"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry menjelaskan.

"Untuk menteri?" tanya jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya," jawab Fadjry.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah di Pare-Pare Milik Bekas Anak Buah SYL

"Berapa dari Rp 50 juta?" tanya jaksa lagi.

"Ada Rp10 juta," jawab Fadjry.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa lantas mencecar Fadjry soal asal usul uang untuk pemberian THR tersebut.

Menurut Fadjry, uang yang diperuntukan untuk THR SYL tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas yang disisihkan. "Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," kata Fadjry. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan