Saksi Ganjar-Mahfud Sebut Pensiunan TNI Bagikan Bantuan Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 April 2024
Saksi Ganjar-Mahfud Sebut Pensiunan TNI Bagikan Bantuan Sosial

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran pemilu karena membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di masa tenang kampanye.

Hal tersebut diungkap dari kesaksian yang disampaikan saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD bernama Dadan Aulia Rahman.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Pembagian bansos dilakukan pensiunan TNI di Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada 11 dan 12 Februari 2024.

"Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya penyaluran bantuan oleh pensiunan TNI," kata Dadan dalam sidang pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).

Dadan mengaku, mengetahui soal pelanggaran pemilu tersebut lantaran lokasi pembagian bansos oleh oknum TNI berada tidak jauh dari kediamannya, yakni hanya berjarak sekira 5 meter dan memperkirakan ada 50 sampe 70 paket bansos yang dibagikan ke warga.

"Jumlah tersebut merujuk pada pembagian bansos yang disalurkan ke warga di dua kampung. Mereka setelah pulang membawakan beras berlogokan Gibran dan Prabowo," ungkap Dadan.

Merespons kesaksian Dadan, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo lantas mendalami keterangan tersebut. Dia bertanya ke Dadan soal isi dari paket bansos tersebut.

"Bentuknya apa ini?" tanya Hakim Suhartoyo.

"Sembako beras, minyak sama mie," jawab Dadan.

"Dimasukkan di apa?" tanya Suhartoyo melanjutkan.

"Kalau beras terpisah kalau mie sama minyak di plastik," ucap Dadan.

"Yang berikan siapa itu?" cecar Suhartoyo.

"Yang berikan pensiunan TNI tersebut. Pak Yusef (identitas pensiunan TNI)," tutur Dadan.

Selanjutnya, Hakim Suhartoyo bertanya kepada Dadan soal apa yang disampaikan pensiunan TNI ketika membagikan bansos kepada warga. Atas pertanyaan tersebut. Tapi mengaku tidak mengetahuinya.

Dadan hanya mengetahui warga mendapat bansos yang kemasannya ditempel logo pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua.

"Yang saya lihat berlogokan gibran dan mereka membawa kartu nama Prabowo-Gibran," ucap Dadan.

"Tidak ada minta-minta untuk nyoblos nomor tertentu?" tanya Suhartoyo.

"Yang saya ketahui hanya sebatas melihat tersebut. Tidak ada lebih," tutur Dadan.

Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk mendalami terkait bantuan sosial. (Pon)

Baca juga:

Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

#Ganjar-Mahfud #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan