Saksi Ganjar-Mahfud Sebut Pensiunan TNI Bagikan Bantuan Sosial
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran pemilu karena membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di masa tenang kampanye.
Hal tersebut diungkap dari kesaksian yang disampaikan saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD bernama Dadan Aulia Rahman.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024
Pembagian bansos dilakukan pensiunan TNI di Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada 11 dan 12 Februari 2024.
"Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya penyaluran bantuan oleh pensiunan TNI," kata Dadan dalam sidang pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).
Dadan mengaku, mengetahui soal pelanggaran pemilu tersebut lantaran lokasi pembagian bansos oleh oknum TNI berada tidak jauh dari kediamannya, yakni hanya berjarak sekira 5 meter dan memperkirakan ada 50 sampe 70 paket bansos yang dibagikan ke warga.
"Jumlah tersebut merujuk pada pembagian bansos yang disalurkan ke warga di dua kampung. Mereka setelah pulang membawakan beras berlogokan Gibran dan Prabowo," ungkap Dadan.
Merespons kesaksian Dadan, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo lantas mendalami keterangan tersebut. Dia bertanya ke Dadan soal isi dari paket bansos tersebut.
"Bentuknya apa ini?" tanya Hakim Suhartoyo.
"Sembako beras, minyak sama mie," jawab Dadan.
"Dimasukkan di apa?" tanya Suhartoyo melanjutkan.
"Kalau beras terpisah kalau mie sama minyak di plastik," ucap Dadan.
"Yang berikan siapa itu?" cecar Suhartoyo.
"Yang berikan pensiunan TNI tersebut. Pak Yusef (identitas pensiunan TNI)," tutur Dadan.
Selanjutnya, Hakim Suhartoyo bertanya kepada Dadan soal apa yang disampaikan pensiunan TNI ketika membagikan bansos kepada warga. Atas pertanyaan tersebut. Tapi mengaku tidak mengetahuinya.
Dadan hanya mengetahui warga mendapat bansos yang kemasannya ditempel logo pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua.
"Yang saya lihat berlogokan gibran dan mereka membawa kartu nama Prabowo-Gibran," ucap Dadan.
"Tidak ada minta-minta untuk nyoblos nomor tertentu?" tanya Suhartoyo.
"Yang saya ketahui hanya sebatas melihat tersebut. Tidak ada lebih," tutur Dadan.
Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk mendalami terkait bantuan sosial. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik