Saksi Ganjar-Mahfud Sebut Pensiunan TNI Bagikan Bantuan Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 April 2024
Saksi Ganjar-Mahfud Sebut Pensiunan TNI Bagikan Bantuan Sosial

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran pemilu karena membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di masa tenang kampanye.

Hal tersebut diungkap dari kesaksian yang disampaikan saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD bernama Dadan Aulia Rahman.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang PHPU Pilpres 2024

Pembagian bansos dilakukan pensiunan TNI di Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada 11 dan 12 Februari 2024.

"Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya penyaluran bantuan oleh pensiunan TNI," kata Dadan dalam sidang pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).

Dadan mengaku, mengetahui soal pelanggaran pemilu tersebut lantaran lokasi pembagian bansos oleh oknum TNI berada tidak jauh dari kediamannya, yakni hanya berjarak sekira 5 meter dan memperkirakan ada 50 sampe 70 paket bansos yang dibagikan ke warga.

"Jumlah tersebut merujuk pada pembagian bansos yang disalurkan ke warga di dua kampung. Mereka setelah pulang membawakan beras berlogokan Gibran dan Prabowo," ungkap Dadan.

Merespons kesaksian Dadan, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo lantas mendalami keterangan tersebut. Dia bertanya ke Dadan soal isi dari paket bansos tersebut.

"Bentuknya apa ini?" tanya Hakim Suhartoyo.

"Sembako beras, minyak sama mie," jawab Dadan.

"Dimasukkan di apa?" tanya Suhartoyo melanjutkan.

"Kalau beras terpisah kalau mie sama minyak di plastik," ucap Dadan.

"Yang berikan siapa itu?" cecar Suhartoyo.

"Yang berikan pensiunan TNI tersebut. Pak Yusef (identitas pensiunan TNI)," tutur Dadan.

Selanjutnya, Hakim Suhartoyo bertanya kepada Dadan soal apa yang disampaikan pensiunan TNI ketika membagikan bansos kepada warga. Atas pertanyaan tersebut. Tapi mengaku tidak mengetahuinya.

Dadan hanya mengetahui warga mendapat bansos yang kemasannya ditempel logo pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua.

"Yang saya lihat berlogokan gibran dan mereka membawa kartu nama Prabowo-Gibran," ucap Dadan.

"Tidak ada minta-minta untuk nyoblos nomor tertentu?" tanya Suhartoyo.

"Yang saya ketahui hanya sebatas melihat tersebut. Tidak ada lebih," tutur Dadan.

Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk mendalami terkait bantuan sosial. (Pon)

Baca juga:

Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

#Ganjar-Mahfud #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan