Saksi Capres Anies dan Ganjar Ogah Menandatangani Hasil Pilpres di Banten


Pelno terbuka rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Minggu (10/3/2024) dini hari (ANTARA/Desi Purnama Sari)
MerahPutih.com - Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, termasuk beberapa KPU tingkat provinsi sudah merampungkan perhitungan untuk Pilpres dan Pileg.
Di Banten, pasangan calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 2.451.383 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.052 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 720.275 suara.
Baca juga:
KPU Tetapkan Lokasi TPS PSU Kuala Lumpur di Putra World Trade Center
Namun, saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan saksi paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
Saksi paslon 01 Alamsyah Basri mengatakan, pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Kami dari paslon Presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini. Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten," ungkapnya.
Alamsyah Basri mengakui, secara kuantitatif memang tidak ada perubahan angka-angka pada pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun, secara kualitatif ia melihat keterlibatan pemerintah, aparat negara, dan bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan," ungkapnya.
Saksi paslon 01 di Bantenm kata ia, memiliki bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada tim hukum untuk dibawa ke ranah yang sudah sesuai dengan undang-undang.
"Bukti-bukti itu berupa foto dan pengakuan dari penerima baik bansos dan bantuan lainnya bahwa diarahkan untuk memilih calon tertentu. Pihaknya juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU," katanya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi paslon 03 Top Samosir.
"Kami dari saksi paslon 03 dari tingkat bawah sampai atas tidak akan tanda tangan," tegasnya.
Samosir menjelaskan, pihaknya keberatan terhadap situasi politik dan perkembangan politik di negara ini akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang menjadi gerbang awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 dan dugaan keterlibatan aparat termasuk dalam pemberian bantuan sosial.
"Langsung atau tidak langsung, dapat merasakan semua bahwa hal demikian sangat mempengaruhi situasi menjelang Pemilu," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca juga:
Presiden Palestina Ucapkan Selamat atas Keunggulan Sementara Prabowo di Pilpres 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
