MerahPutih Nasional - Saksi ahli dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, A Fahrizal Aziz, menyatakan bahwa praperadilan merupakan sarana pengujian keputusan penyidik tentang penahanan seseorang.
"Kekwatiran mengenai penghilangan barang bukti dan lainya harus diuji terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan," ujar dia dalam keterangan sebagai saksi ahli sidang praperadilan Novel Baswedan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
A Fahrizal Aziz, selaku Pakar hukum Pidana, menegaskan hal tersebut saat dimintai pandangan mengenai penahanan Novel. Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum Polri telah bertindak setelah surat perintah penahanan penyidik sudah dikeluarkan.
"Dengan alasan melarikan diri, kemudian menghilangkan alat bukti, itu bagaimana?" ujar salah satu kuasa hukum Polri. (AB)
Baca Juga:
Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada