Sah, Pemerintah Prabowo Tahun Pertama Dibekali APBN Rp 3.621 Triliun
Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan demikian, APBN senilai Rp 3.621 triliun akan digodok pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, delapan fraksi DPR menyetujui RAPBN untuk dibawa ke dalam rapat paripurna tingkat dua. Kedelapan fraksi tersebut, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
“(8 Fraksi DPR RI) menyetujui RAPBN tahun anggaran 2025 dilanjutkan rapat tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Lodewijk dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga:
Lodewijk mengatakan, PKS turut menyetujui rancangan tentang APBN tahun anggaran 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II meski dengan catatan. "Sedangkan fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan catatan,” ujarnya.
Setelah itu, Lodewijk bertanya kepada setiap fraksi untuk menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi UU. "Setuju," jawab para anggota DPR.
Namun, Lodewijk tak lantas mengetuk palu. dia menanyakan hal tersebut untuk kedua kalinya guna meyakinkan persetujuan semua pihak, yang langsung diiyakan oleh para peserta sidang.
Penetapan Paripurna DPR ini sekaligus memastikan Prabowo di tahun pertamanya sebagai presiden memiliki APBN sebesar Rp 3.261 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)