Saat Idul Adha, Tahanan KPK Boleh Dijenguk Mulai Pukul 10.00 WIB

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi ibadah salat Idul Adha dan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada Senin (17/6).
Baca juga:
Kader PDIP Se-Indonesia Minta Pimpinan KPK Tegakkan Disiplin ke Kompol Rossa
"Informasi dari Karutan (kepala rutan), ibadah salat Idul Adha bagi tahanan akan dilaksanakan di masjid KPK, sedangkan layanan kunjungan pada hari Senin dibagi dalam dua waktu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Setelah pelaksanaan salat Idul Adha, KPK membuka layanan besuk khusus bagi keluarga para tahanan. Kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rutan Cabang KPK.
Baca juga:
IM57+ Institute Sebut Harun Masiku Jadi Alat Tawar Politik Pimpinan KPK
KPK juga memfasilitasi keluarga tahanan yang ingin mengirimkan makanan bagi para tahanan dengan jadwal pengiriman pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pelaksanaan shalat Idul Adha dan layanan kunjungan bagi tahanan di Rutan Cabang KPK merupakan salah satu bagian pemenuhan hak-hak dasar bagi para tahanan komisi antirasuah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
