Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saat Delegasi G20 Menikmati dan Tersihir Desa Antikorupsi Kutuh Pandawa Bali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Juli 2022
Saat Delegasi G20 Menikmati dan Tersihir Desa Antikorupsi Kutuh Pandawa Bali

Delegasi Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di gelar di Bali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh delegasi menyambangi Desa Adat Kutuh Pandawa, Badung, Bali, Jumat (8/7).

Desa Adat Kutuh Pandawa merupakan satu dari sepuluh desa percontohan antikorupsi tahun 2022. Program desa antikorupsi sendiri memiliki tujuan untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai antikorupsi serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam upaya Pencegahan korupsi.

Baca Juga:

KPK Paparkan Praktik Pendidikan Antikorupsi di Forum G20

"Desa Adat Kutuh Pandawa merupakan contoh nyata bagaimana pendidikan antikorupsi itu bisa terbina dari level desa. Pengelolaan destinasi wisata yang akuntabel, bersih, dan berintegritas mampu membuat Desa Adat Kutuh Pandawa menjadi destinasi wisata kelas dunia," kata Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi

Delegasi Australia sekaligus Co-Chair G20 ACWG Lavinia Gracik-Anczewska menikmati kunjungannya. Selain melihat keindahan alam dan budaya, Lavina bersama delegasi lainnya juga berkesempatan mencoba berbagai aktivitas warga Desa Kutuh Pandawa.

"Kami begitu menikmati pertunjukkan budaya dan alam yang mempesona di sini, sekaligus mencoba mempraktikkan berbagai aktivitas warga desa," ujar Lavina.

Kunjungan ini juga disambut suka cita oleh warga desa. Mereka bangga desanya ditunjuk sebagai desa antikorupsi oleh KPK.

"Pemerintah desa kami sangat transparan dalam mengelola berbagai dana dan kami para warga juga terus diajak terlibat. Seperti hari ini, kami senang sekali para tamu berkujung ke sini," ungkap Putu Eryani salah satu warganya.

Kumbul menuturkan, selama kunjungan, para delegasi negara anggota G20 ACWG memasuki area Pura Dalem. Bagi masyarakat, Pura Dalem merupakan tempat pemujaan Dewa Siwa sebagai tempat peleburan proses kematian.

Di dalam Pura, delegasi turut disajikan kudapan khas Desa Adat Kutuh Pandawa. Salah satunya ialah jus rumput laut yang menjadi salah satu komoditas unggulan dari desa ini. Sambil beramah tamah, para delegasi turut dihibur dengan pertunjukan tari-tarian tradisional Bali.

"Setelahnya, delegasi menyambangi Wantilan untuk melihat dan praktik langsung pembuatan sesajen dan program Keluarga Integritas," jelas Kumbul.

Pencapaian Desa Adat Kutuh Pandawa menjadi percontohan desa antikorupsi melalui lika-liku yang cukup panjang. Berlokasi di Kecamatan Kuta Selatan, sejak memisahkan diri dari Desa Ungasan
pada tahun 2022, masyarakat Desa Kutuh harus berjibaku untuk membangun desanya.

Masalah utamanya, posisi desa yang berada di ketinggian 180 mdpl tidak memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas pertanian. Baru pada tahun 2005, masyarakat desa memilih jalan untuk menggarap budi daya rumput laut dan kegigihan itu membuahkan hasil karena saat ini Desa Kutuh menjadi sentra rumput laut di Bali dengan produksi 200 ton dalam satu tahun.

Masyarakat juga berhasil mengembangkan potensi pariwisata alam dan budaya. Wisata berbasis alam seperti Pantai Pandawa, Pantai Gunung Payung, Pantai Timbis, dan Pantai Kongkongan. Juga ada wisata buatan seperti Tebing Pandawa, Gunung Payung Cultural Park, Kampung Bola Internasional, dan Timbis Paragliding.

Sementara wisata kebudayaan yang ditawarkan ialah masyarakat bisa mempelajari eksistensi Desa Adat Kutuh sebagai desa adat tua yang memiliki ciri khas tempat ibadah Pura dengan Konsep Padma Bhuana.

Terdapat sembilan pura dengan posisi satu di pusat desa dan delapan pura tersebar di delapan arah mata angin. Dengan berbagai keunggulan ini, KPK memilih Desa Kutuh menjadi satu dari 10 Desa Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia.

Predikat desa antikorupsi ditetapkan karena Desa Kutuh memenuhi kriteria tata laksana pemerintahan desa, transparansi informasi, keunggulan dan prestasi desa, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung budaya antikorupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Latih Aparat Penegak Hukum tentang Kripto

#KPK #G20 #KTT G20
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Bagikan