Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan instrumen penting untuk memutus rantai diskriminasi terhadap pekerja domestik di Indonesia.

Menurutnya, mayoritas pekerja di sektor rumah tangga merupakan perempuan. Karena itu, ketiadaan payung hukum yang kuat dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap ketimpangan gender.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kamis (5/3), Habib Syarief menilai sudah saatnya Indonesia menghapus anggapan bahwa pekerjaan domestik memiliki “kekhususan” sehingga terpisah dari standar perlindungan pekerja formal.

“Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan perlindungan hanya karena pekerjaan mereka berada di ruang domestik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja sepenuhnya yang berhak atas standar perlindungan yang sama dengan sektor lain,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di sektor formal.

Baca juga:

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Dalam paparannya, Habib Syarief juga menyinggung pengalaman internasional, khususnya kasus hukum di Spanyol pada 2019.

Saat itu, pengadilan di Uni Eropa membatalkan kebijakan pemerintah Spanyol yang menolak memberikan asuransi pengangguran bagi pekerja rumah tangga dengan alasan pekerjaan tersebut bersifat privat dan memiliki karakteristik khusus.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi gender, karena sekitar 95 persen pekerja rumah tangga di negara tersebut adalah perempuan.

Putusan tersebut mendorong pemerintah Spanyol melakukan reformasi hukum pada 2022, termasuk memberikan hak asuransi pengangguran serta perlindungan terhadap pemutusan kerja sepihak bagi pekerja rumah tangga.

“Pengalaman global ini adalah pelajaran penting. Jika regulasi kita masih menyisakan celah yang mengecualikan PRT dari hak upah layak dan jaminan sosial, maka secara tidak langsung negara sedang membiarkan diskriminasi gender terjadi,” tegasnya.

Baca juga:

DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi

Lebih lanjut, Habib Syarief menilai RUU PPRT harus menjamin akses penuh pekerja rumah tangga terhadap perlindungan sosial, termasuk kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, regulasi tersebut juga perlu memuat standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) guna melindungi pekerja dari risiko kekerasan fisik maupun pelecehan yang kerap terjadi di ruang domestik.

Bagi Habib Syarief, pengesahan RUU ini bukan sekadar persoalan teknis ketenagakerjaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara.

“Melindungi pekerja rumah tangga bukan bentuk belas kasihan, melainkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Kita harus menghapus kerentanan struktural ini sekarang juga,” pungkasnya. (Pon)

#Badan Legislasi #DPR RI #RUU PPRT #Pekerja Rumah Tangga (PRT) #Kesejahteraan PRT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Bagikan