MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan instrumen penting untuk memutus rantai diskriminasi terhadap pekerja domestik di Indonesia.
Menurutnya, mayoritas pekerja di sektor rumah tangga merupakan perempuan. Karena itu, ketiadaan payung hukum yang kuat dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap ketimpangan gender.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kamis (5/3), Habib Syarief menilai sudah saatnya Indonesia menghapus anggapan bahwa pekerjaan domestik memiliki “kekhususan” sehingga terpisah dari standar perlindungan pekerja formal.
“Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan perlindungan hanya karena pekerjaan mereka berada di ruang domestik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja sepenuhnya yang berhak atas standar perlindungan yang sama dengan sektor lain,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di sektor formal.
Baca juga:
Dalam paparannya, Habib Syarief juga menyinggung pengalaman internasional, khususnya kasus hukum di Spanyol pada 2019.
Saat itu, pengadilan di Uni Eropa membatalkan kebijakan pemerintah Spanyol yang menolak memberikan asuransi pengangguran bagi pekerja rumah tangga dengan alasan pekerjaan tersebut bersifat privat dan memiliki karakteristik khusus.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi gender, karena sekitar 95 persen pekerja rumah tangga di negara tersebut adalah perempuan.
Putusan tersebut mendorong pemerintah Spanyol melakukan reformasi hukum pada 2022, termasuk memberikan hak asuransi pengangguran serta perlindungan terhadap pemutusan kerja sepihak bagi pekerja rumah tangga.
“Pengalaman global ini adalah pelajaran penting. Jika regulasi kita masih menyisakan celah yang mengecualikan PRT dari hak upah layak dan jaminan sosial, maka secara tidak langsung negara sedang membiarkan diskriminasi gender terjadi,” tegasnya.
Baca juga:
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi
Lebih lanjut, Habib Syarief menilai RUU PPRT harus menjamin akses penuh pekerja rumah tangga terhadap perlindungan sosial, termasuk kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, regulasi tersebut juga perlu memuat standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) guna melindungi pekerja dari risiko kekerasan fisik maupun pelecehan yang kerap terjadi di ruang domestik.
Bagi Habib Syarief, pengesahan RUU ini bukan sekadar persoalan teknis ketenagakerjaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara.
“Melindungi pekerja rumah tangga bukan bentuk belas kasihan, melainkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Kita harus menghapus kerentanan struktural ini sekarang juga,” pungkasnya. (Pon)