Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, pengaturan terkait perampasan aset berpotensi menimbulkan konflik norma jika tidak dirumuskan secara cermat.

Menurut Soedeson, sistem hukum pidana di Indonesia selama ini berfokus pada subjek hukum, baik individu (natural person) maupun badan hukum (rechtspersoon). Pendekatan tersebut tercermin dalam konsep dasar hukum pidana yang selalu diawali dengan frasa “barang siapa”.

Namun, konsep perampasan aset, khususnya yang berbasis pada pendekatan in rem atau menyasar objek, dinilai sebagai hal yang relatif baru dalam sistem hukum nasional.

Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini menyebut, konsep tersebut baru berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem hukum yang ada.

“Perampasan aset ini kan baru dicangkokkan ke dalam sistem hukum kita. Sekarang kita mau mengadopsi pendekatan in rem, ini harus hati-hati,” ujar Soedeson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Ia menjelaskan, potensi persoalan muncul ketika aset hasil kejahatan telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam kondisi tersebut, negara dihadapkan pada dilema antara kepentingan untuk merampas aset hasil kejahatan dan kewajiban melindungi hak warga negara yang tidak terlibat tindak pidana.

Menurutnya, pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah tetap memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perampasan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.

“Negara memang harus dilindungi, tetapi negara hadir untuk melayani warga negara. Terutama yang beritikad baik, keselamatan jiwa dan harta bendanya harus dijamin,” katanya.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa potensi konflik norma tersebut harus diselesaikan secara hati-hati dalam penyusunan regulasi. Ia menilai, perampasan aset seharusnya hanya diterapkan terhadap pihak yang terbukti memperoleh harta dengan itikad buruk.

Ia pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. (Pon)

#DPR #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Bagikan