RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, pengaturan terkait perampasan aset berpotensi menimbulkan konflik norma jika tidak dirumuskan secara cermat.

Menurut Soedeson, sistem hukum pidana di Indonesia selama ini berfokus pada subjek hukum, baik individu (natural person) maupun badan hukum (rechtspersoon). Pendekatan tersebut tercermin dalam konsep dasar hukum pidana yang selalu diawali dengan frasa “barang siapa”.

Namun, konsep perampasan aset, khususnya yang berbasis pada pendekatan in rem atau menyasar objek, dinilai sebagai hal yang relatif baru dalam sistem hukum nasional.

Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini menyebut, konsep tersebut baru berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem hukum yang ada.

“Perampasan aset ini kan baru dicangkokkan ke dalam sistem hukum kita. Sekarang kita mau mengadopsi pendekatan in rem, ini harus hati-hati,” ujar Soedeson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Ia menjelaskan, potensi persoalan muncul ketika aset hasil kejahatan telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam kondisi tersebut, negara dihadapkan pada dilema antara kepentingan untuk merampas aset hasil kejahatan dan kewajiban melindungi hak warga negara yang tidak terlibat tindak pidana.

Menurutnya, pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah tetap memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perampasan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.

“Negara memang harus dilindungi, tetapi negara hadir untuk melayani warga negara. Terutama yang beritikad baik, keselamatan jiwa dan harta bendanya harus dijamin,” katanya.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa potensi konflik norma tersebut harus diselesaikan secara hati-hati dalam penyusunan regulasi. Ia menilai, perampasan aset seharusnya hanya diterapkan terhadap pihak yang terbukti memperoleh harta dengan itikad buruk.

Ia pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. (Pon)

#DPR #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Bagikan