MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, pengaturan terkait perampasan aset berpotensi menimbulkan konflik norma jika tidak dirumuskan secara cermat.
Menurut Soedeson, sistem hukum pidana di Indonesia selama ini berfokus pada subjek hukum, baik individu (natural person) maupun badan hukum (rechtspersoon). Pendekatan tersebut tercermin dalam konsep dasar hukum pidana yang selalu diawali dengan frasa “barang siapa”.
Namun, konsep perampasan aset, khususnya yang berbasis pada pendekatan in rem atau menyasar objek, dinilai sebagai hal yang relatif baru dalam sistem hukum nasional.
Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini menyebut, konsep tersebut baru berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem hukum yang ada.
“Perampasan aset ini kan baru dicangkokkan ke dalam sistem hukum kita. Sekarang kita mau mengadopsi pendekatan in rem, ini harus hati-hati,” ujar Soedeson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas
Ia menjelaskan, potensi persoalan muncul ketika aset hasil kejahatan telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam kondisi tersebut, negara dihadapkan pada dilema antara kepentingan untuk merampas aset hasil kejahatan dan kewajiban melindungi hak warga negara yang tidak terlibat tindak pidana.
Menurutnya, pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah tetap memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perampasan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.
“Negara memang harus dilindungi, tetapi negara hadir untuk melayani warga negara. Terutama yang beritikad baik, keselamatan jiwa dan harta bendanya harus dijamin,” katanya.
Baca juga:
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa potensi konflik norma tersebut harus diselesaikan secara hati-hati dalam penyusunan regulasi. Ia menilai, perampasan aset seharusnya hanya diterapkan terhadap pihak yang terbukti memperoleh harta dengan itikad buruk.
Ia pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. (Pon)

