RUU KUP Beri Kewenangan Mitra Tagih Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Juli 2021
RUU KUP Beri Kewenangan Mitra Tagih Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Uang Rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 46 negara mitra dikliam akan membantu pemerintah untuk menagihkan pajak para Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri. Hal ini bisa dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jadi kami bisa menagih pajak otoritas negara lain dan sebaliknya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga:

Kemenkeu Janji Revisi Objek-Objek Kena PPN di RUU KUP

Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Ia menyatakan 141 negara saat ini juga sudah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter ( MAC) dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan pajak.

Di sisi lain, aturan tersebut saat ini belum dapat diimplementasikan karena belum ada dasar hukum dalam Undang-Undang sehingga melalui RUU KUP pemerintah akan menyertakan terkait bantuan penagihan antar negara mitra secara resiprokal ini.

"Secara KUP pada saat ini memang belum ada klausula yang boleh kita melakukan karena keterbatasan itu sebetulnya kami mencoba mengusulkan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (Foto: Tangkapan Layar)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (Foto: Tangkapan Layar)

Suryo mengatakan, usulan dalam RUU KUP melalui Pasal baru 20A nantinya akan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra.

DJP dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini lah yang coba kita rumuskan dalam RUU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Kondisi Ekonomi Belum Baik, Penerimaan PPN Tidak Bakal Optimal

#Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pengemplang Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Bagikan