RUU KUP Beri Kewenangan Mitra Tagih Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Juli 2021
RUU KUP Beri Kewenangan Mitra Tagih Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Uang Rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 46 negara mitra dikliam akan membantu pemerintah untuk menagihkan pajak para Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri. Hal ini bisa dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jadi kami bisa menagih pajak otoritas negara lain dan sebaliknya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga:

Kemenkeu Janji Revisi Objek-Objek Kena PPN di RUU KUP

Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Ia menyatakan 141 negara saat ini juga sudah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter ( MAC) dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan pajak.

Di sisi lain, aturan tersebut saat ini belum dapat diimplementasikan karena belum ada dasar hukum dalam Undang-Undang sehingga melalui RUU KUP pemerintah akan menyertakan terkait bantuan penagihan antar negara mitra secara resiprokal ini.

"Secara KUP pada saat ini memang belum ada klausula yang boleh kita melakukan karena keterbatasan itu sebetulnya kami mencoba mengusulkan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (Foto: Tangkapan Layar)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (Foto: Tangkapan Layar)

Suryo mengatakan, usulan dalam RUU KUP melalui Pasal baru 20A nantinya akan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra.

DJP dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini lah yang coba kita rumuskan dalam RUU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Kondisi Ekonomi Belum Baik, Penerimaan PPN Tidak Bakal Optimal

#Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pengemplang Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Bagikan