Kondisi Ekonomi Belum Baik, Penerimaan PPN Tidak Bakal Optimal


Beras Bulog. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah melalukan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian transformasi dan reformasi perpajakan, harus diawali dengan kondisi ekonomi yang baik.
"Reformasi fiskal itu tidak berada di ruang hampa. Harus disadari bahwa transformasi perpajakan itu membutuhkan transformasi ekonomi,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Minggu (4/5).
Baca Juga:
Faisal menuturkan ibarat pohon maka pajak adalah buahnya yakni di mulai dari memilih bibit unggul, memelihara dan menghilangkan hama yang melekat, serta melibas benalu yang hidup di pohon itu.
"Saya berpandangan syarat dari perpajakan yang baik adalah hasil dari transformasi ekonomi yang baik," ujarnya.
Ia menegaskan, jika pemerintah melakukan langkah reformasi fiskal melalui penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga tidak akan menciptakan pertumbuhan dan penerimaan yang lebih baik.
"Untuk PPN juga tidak akan efektif karena kalau bicara PPN melalui pajak dari produksi industri saya kira capaiannya tidak akan optimal," ujarnya.
Ia menjelaskan, transformasi ekonomi yang baik dapat dilakukan melalui pembenahan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan perekonomian salah satunya adalah indeks Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Dalam jangka waktu 2015 hingga 2019, Indonesia memiliki ICOR di angka 6,8 yang tergolong tinggi jika dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia 5,4, India 5, Filipina 4,1 dan Vietnam 3,7.
"ICOR yang tinggi itu mesti diselesaikan dulu. Kalau tidak kita sama saja menuang air di ember yang bocor. Jadi yang paling penting rasa keadilan itu tegak," tegasnya.
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menambahkan, posisi ICOR Indonesia sebesar 6,8 lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang secara umum tumbuh sekitar 5 persen.
"Angka ICOR yang melebihi pertumbuhan ekonomi itu menyebabkan perekonomian Indonesia tidak berjalan secara efektif," ujarnya dikutip Antara.(*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Legislator Minta Anggaran Kesehatan RAPBN 2026 Wajib Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
DPR-Pemerintah Sepakati Asumsi RAPBN 2026, Suku Bunga dan Rupiah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi?

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
