RUU Cipta Kerja Disahkan, KIARA: Perampokan terhadap Kedaulatan Masyarakat Bahari


Aksi menolak UU Cipta kerja di depan pabrik Panarub Industry, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam rapat raripurna yang digelar pada Senin (5/10) kemarin. Sejumlah kalangan pun mengkritik langkah pemerintah dan DPR yang terkesan memaksakan tersebut.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai, pengesahan ini menjadi penanda bahwa investasi yang ditandai dengan eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif ditemui di lapangan.
"Pada saat yang sama, masyarakat pesisir atau masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir semakin terancam hidupnya," kata Susan dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Baca Juga:
Susan mengatakan, UU Cipta Kerja dalam pembahasannya sangat tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir atau masyarakat bahari Indonesia. Dengan kata lain, tak ada transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan UU ini.
"Bahkan tak jarang, UU ini dibahas secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh publik," imbuhnya.

Susan menilai, pemerintah dan DPR telah mengkhianati amanat UUD 1945, yang memberikan mandat, di antaranya untuk menciptakan kesejahteraan bersama serta mencerdaskan kehidupan berbangsa.
Sebaliknya menurut dia, pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja akan menciptakan ketidakadilan, krisis sosial, dan krisis lingkungan hidup semakin parah.
Bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, kata Susan, UU Cipa Kerja adalah ancaman yang besar, di mana investor mendapatkan kemudahan investasi tanpa adanya persyaratan sosial, ekologis, dan budaya.
"Dampaknya, kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif terjadi,” tegas Susan.
Baca Juga:
Demo Tolak Penetapan RUU Cipta Kerja, Polisi Sekat Buruh di Tangerang
Dalam catatan KIARA, UU Cipta Kerja akan menghancurkan keberlanjutan ekosistem di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menghadapi ancaman penggusuran dan kehilangan ruang hidup.
“UU Cipta Kerja akan terus menggusur ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir atau masyarakat bahari lainnya. Ini adalah perampokan terhadap kedaulatan masyarakat bahari,” ujar Susan.
Lebih jauh, KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan penolakan serta perlawanan terhadap UU Cipta Kerja yang jelas-jelas hanya akan menguntungkan investor, baik domestik maupun asing.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berjuang menolak dan melawan UU Cipta Kerja yang akan menzalimi hak-hak masyarakat, khususya masyarakat bahari,” pungkas Susan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik

Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi

Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda

PKS akan Perjuangkan Aspirasi Dokter dan Nakes soal RUU Kesehatan

PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar

RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR
