Ruki: Hak Angket itu Langkah Mundur dan Pelemahan KPK
Tiga mantan pimpinan KPK Zulkarnain (kiri), Taufiequrachman Ruki (tengah), dan Erry Riyana Hardjapamekas memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK merupakan langkah mundur dan dapat memperlemah pemberantasan korupsi.
"Kami sadari hak angket hak kontitusional. Tapi itu langkah mundur dan bisa dikategorikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Sejak 2005, lanjut Ruki, pimpinan KPK jilid I telah mensinyalir adanya upaya sistematis untuk memperlemah pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK.
"Kita sudah mensinyalir dimana kita beri judul koruptor fight back. itu sebuah kemunduran buat bangsa ini," tegasnya.
Oleh karena itu, Ruki meminta kepada para politisi Senayan untuk berfikir kembali terkait hak angket yang sedang digulirkan DPR. Pasalnya, ia menilai negara ini sudah 'ringkih' akibat penyakit yang bernama korupsi.
"Apabila ada hal-hal tidak pas, KPK bukan sesuatu yang tidak bisa dikritisi. Misalnya, soal laporan pemeriksaan BPK, 2006 sudah dilakukan audit dan itu tiap tahun sudah dikirim ke DPR dan sudah di publish," jelasnya.
Sejak Jumat, (7/7) pagi tadi sejumlah mantan pimpinan KPK bertemu untuk melaksanakan halal bihalal sekaligus membicara permasalahan yang saat ini sedang menimpa KPK.
Beberapa mantan pimpinan KPK yang hadir antara lain Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Chandra Hamzah, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Taufiequrachman Ruki. (Pon)
Baca juga berita terkait, berikut ini: Eks Pimpinan KPK Kritik Kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru