Ruki: Hak Angket itu Langkah Mundur dan Pelemahan KPK
Tiga mantan pimpinan KPK Zulkarnain (kiri), Taufiequrachman Ruki (tengah), dan Erry Riyana Hardjapamekas memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK merupakan langkah mundur dan dapat memperlemah pemberantasan korupsi.
"Kami sadari hak angket hak kontitusional. Tapi itu langkah mundur dan bisa dikategorikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Sejak 2005, lanjut Ruki, pimpinan KPK jilid I telah mensinyalir adanya upaya sistematis untuk memperlemah pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK.
"Kita sudah mensinyalir dimana kita beri judul koruptor fight back. itu sebuah kemunduran buat bangsa ini," tegasnya.
Oleh karena itu, Ruki meminta kepada para politisi Senayan untuk berfikir kembali terkait hak angket yang sedang digulirkan DPR. Pasalnya, ia menilai negara ini sudah 'ringkih' akibat penyakit yang bernama korupsi.
"Apabila ada hal-hal tidak pas, KPK bukan sesuatu yang tidak bisa dikritisi. Misalnya, soal laporan pemeriksaan BPK, 2006 sudah dilakukan audit dan itu tiap tahun sudah dikirim ke DPR dan sudah di publish," jelasnya.
Sejak Jumat, (7/7) pagi tadi sejumlah mantan pimpinan KPK bertemu untuk melaksanakan halal bihalal sekaligus membicara permasalahan yang saat ini sedang menimpa KPK.
Beberapa mantan pimpinan KPK yang hadir antara lain Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Chandra Hamzah, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Taufiequrachman Ruki. (Pon)
Baca juga berita terkait, berikut ini: Eks Pimpinan KPK Kritik Kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat