Rugikan Negara Rp 744 Miliar, Eks Wadirut BRI jadi Tersangka KPK
Ilustrasi (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka itu yakni Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur BRI.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
BRI Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Pekerja Senilai Rp 1,72 Triliun
Selain Catur, KPK juga menetapkan Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi BRI dan Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI sebagai tersangka.
Adapun dua tersangka lainnya yakni, Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi.
Asep mengatakan, kerugian negara dari pengadaan mesin EDC dengan total nilai proyek senilai Rp2,1 triliun ini sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.
"Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan BRI dengan harga pasar wajar. Untuk FMS Rp503,47 miliar dan beli putus Rp241,06 miliar," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Sita Duit Rp 10 Miliar Dari Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI
Dijelaskannya, pengadaan EDC tersebut, dilakukan dengan skema beli putus dan sewa.
Terjadi sejumlah kecurangan, termasuk adanya pertemuan antara Catur dengan Elvizar bersama Indra Utoyo yang berujung pada kesepakatan.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar