Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rugikan Negara Rp 744 Miliar, Eks Wadirut BRI jadi Tersangka KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Rugikan Negara Rp 744 Miliar, Eks Wadirut BRI jadi Tersangka KPK

Ilustrasi (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka itu yakni Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur BRI.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7).

Baca juga:

BRI Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Pekerja Senilai Rp 1,72 Triliun

Selain Catur, KPK juga menetapkan Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi BRI dan Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka lainnya yakni, Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi.

Asep mengatakan, kerugian negara dari pengadaan mesin EDC dengan total nilai proyek senilai Rp2,1 triliun ini sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.

"Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan BRI dengan harga pasar wajar. Untuk FMS Rp503,47 miliar dan beli putus Rp241,06 miliar," ungkapnya.

Baca juga:

KPK Sita Duit Rp 10 Miliar Dari Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI

Dijelaskannya, pengadaan EDC tersebut, dilakukan dengan skema beli putus dan sewa.

Terjadi sejumlah kecurangan, termasuk adanya pertemuan antara Catur dengan Elvizar bersama Indra Utoyo yang berujung pada kesepakatan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

#KPK #BRI #Bank BRI #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 57 menit lalu
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Indonesia
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 23 menit lalu
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Berita Foto
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dr Noor Faizah Maenofie (NFM) saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 42 menit lalu
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK ungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Rp2 miliar disita, 21 orang diamankan, konstruksi perkara tunggu konferensi pers.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
Bagikan