Roy Suryo jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Pakar telematika Indonesia, KRMT Roy Suryo Notodiprojo. ANTARA/Muhsidin
MerahPutih.com - Kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Roy Suryo memasuki babak baru. Kini, eks Menpora era Presiden SBY itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar tersangka," ujar ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7).
Baca Juga
Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Baca Juga
Polda Metro tak Mau Buru-buru Usut Laporan Roy Suryo Terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray
Zulpan belum membeberkan kapan Roy Suryo mulai berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, sejatinya Roy menjadi pelapor dan terlapor. Sebagai pelapor dia melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pembuat dan penyebar pertama meme tersebut.
Sementara sebagai terlapor, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama. (Knu)
Baca Juga
Sertifikat Vaksin dan Data Pribadi Jokowi Bocor, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana