Rodrigo Duterte Diterbangkan Paksa ke Den Haag Setelah Ditangkap, Putrinya Wapres Filipina Meradang
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte.(foto: Instagram/indaysaraduterte)
MerahPutih.com - Pemerintah Filipina resmi menangkap mantan presiden Rodrigo Duterte terkait kasus pelanggaran HAM internasional. Mantan orang nomor satu di Filipina itu langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda untuk diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah ditangkap semalam.
"Dia (Rodrigo Duterte) dibawa secara paksa ke Den Haag," kata putrinya yang juga Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte, dalam keterangannya ke publik, dikutip dari Antara, Rabu (12/3)
Menurut Sara, penyerahan ayahnya kepada ICC merupakan bentuk penindasan dan penganiayaan, sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan Filipina. Dia juga mempertanyakan tidak adanya upaya proses hukum di tingkat lokal terlebih dahulu terhadap ayahnya.
Baca juga:
"Sejak ditahan, dia (Rodrigo Duterte) masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum," papar Wapres Fiipina yang tengah diterpa isu pemakzulan itu.

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.(foto: Instagram @rodyduterteofficial)
Sebelumnya, kantor kepresidenan Filipina menyebutkan Rodrigo Duterte diamankan di bandara Manila setelah penerbangannya dari Hong Kong. Mantan presiden itu dituduh ICC mengizinkan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya dalam upayanya memerangi narkoba.
Pada Senin (10/3), Rodrigo Duterte sempat menyatakan bersedia dipenjara jika ada surat perintah penangkapan dari ICC. Namun, setelah surat perintah penahanan turun, pria berusia 79 tahun itu justru berbalik menolak ditahan dengan alasan adanya intervensi otoritas Barat.
Baca juga:
Diperkirakan lebih dari 6.000 orang yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba dibunuh dalam operasi anti-narkoba pada masa jabat kepresidenan Rodrigo Duterte pada 2016--2022. Pembunuhan itu memicu penyelidikan ICC terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berujung keputusan untuk menahan Rodrigo Duterte.
Pada November 2024, pemerintah Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr. sepakat tidak akan mencegah penahanan Duterte oleh ICC. Bahkan, pemerintah Filipina menyatakan akan mematuhi perintah penangkapan Duterte yang diterbitkan ICC pada Januari lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
259 Orang Tewas, 114 Hilang Akibat Topan Fung-wong dan Kalmaegi di Filipina
Filipina Dihantam Topan Super Fung-wong di Tengah Status Darurat Nasional, 1,4 Juta Rakyat Terdampak
Topan Kalmaegi Bergerak ke Kamboja, Tewaskan 193 Orang di Filipina dan Vietnam
Topan Kalmaegi Tewaskan 142 Orang, Presiden Filipina Tetapkan Status Darurat Nasional
Topan Kalmaegi Akibatkan 114 Orang Meninggal dan 127 Orang Hilang di Filipina
Filipina Diamuk Topan Kalmaegi, 114 Orang Tewas dan 127 Hilang
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
8 Orang Tewas, 22 Ribu Penduduk Terpaksa Mengungsi Menyusul Badai Tropis Fengshen yang Terjang Filipina
Gempa Filipina Ibarat ‘Bom Waktu’, Kemenlu RI Peringatkan WNI Waspada
BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di Indonesia, Imbas Gempa M 7,6 Perairan Filipina